– Pihak berwenang saat ini sedang mempercepat tindakan untuk mewujudkan strategi mereka yang bertujuan menyamankan penyebaran tenaga kerja serta menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan di wilayah kekuasaan negara sendiri.
Ini berhubungan dengan peningkatan perekrutan Aparatur Sipil Negara melalui Kontrak Kerja (ASN-PPP) untuk tahun anggaran 2024.
Inilah tindakan yang cepat untuk mewujudkan strategi pemerintah dalam mendistribusikan sumber daya manusia serta menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan di wilayah kekuasaan negara kita.
Yang terbaru, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, saat ini sedang berusaha serta memacu para kepala lembaga di tingkat nasional maupun daerah untuk cepat melengkapi proses administratif dan penentuan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Tetapi, hingga saat ini, berbagai lembaga di seluruh Indonesia masih memproses dokumen untuk penunjukan CPNS dan PPPK tersebut.
Secara umum, para calon penerima CPNS dan PPPK pada tahun 2024 yang diterima, hanya akan mendapatkan gaji setelah mereka resmi mulai bekerja di unit kerja masing-masing.
Bukti dari aktivitas pekerjaan tersebut adalah berupa Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), yang di keluarkan oleh unit kerja terkait.
Di beberapa wilayah telah direncanakan acara pelantihan serta penyerahan surat keputusan bagi ribuan partisipan yang akan dimulai dari awal sampai tengah tahun 2025.
Sebagai contoh, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) berencana untuk melaksanakan acara pelantikan pada tanggal 24 April 2025.
Meskipun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sudah mengadakan pelantikan bagi ribuan Pegawai Pppakat Non-PNS di bulan April awal.
Namun, gaji serta tunjangan baru bisa diambil setelah peserta melaporkan diri dan mendapatkan SPMT dari satuan kerja mereka masing-masing.
Maka dari itu, walaupun TMT diumumkan lebih dini, pembayaran gajinya tetap tidak langsung terjadi di bulan tersebut.
Upah baru akan dibagikan mengikuti bulan karyawan mulai beraktivitas, yakni usai SPMT dikeluarkan.
Apabila seorang CPNS atau PPPK memulai pekerjaannya di Bulan April, maka mereka berhak mendapatkan gaji dimulai dari bulan tersebut.
Selain itu, pada tahun 2025, susunan gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pejabat Pemerintah Non-Pegawai Nirkabel (PPPK) tetap akan diikuti oleh aturan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang sedang berlaku.
Gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang sebenarnya adalah revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2024 serta Peraturat Presiden (Perpres) No. 10 Tahun 2024.
Perbedaan pokok antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ada di status kepegawaiannya, nasib pensiunannya, serta mekanisme penempatannya.
Range Gaji P3K 2025 (Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024)
- Kategori I: Rp 1.938.500 hingga Rp 2.900.900
- Kategori II: antara Rp 2.116.900 sampai dengan Rp 3.071.200
- Kategori III: antara Rp 2.206.500 hingga Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
- Kategori V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
- Kategori VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
- Golongan VII: antara Rp 2.858.800 hingga Rp 4.551.100
- Golongan VIII: antara Rp 2.979.700 sampai dengan Rp 4.744.400
- Kategori IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
- Kategori X: Rp 3.339.600 – Rp 5.484.000
- Kategori XI: Rp 3.480.300 hingga Rp 5.716.000
- Kategori XII: antara Rp 3.627.500 hingga Rp 5.957.800
- Kategori XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
- Kategori XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
- Kategori XV: antara Rp 4.107.600 hingga Rp 6.746.200
- Kategori XVI: antara Rp 4.281.400 sampai dengan Rp 7.031.600
- Golongan XVII: antara Rp 4.462.500 hingga Rp 7.329.900
Lembaga yang akan mengeluarkan surat keputusan bagi para kandidat pegawai negeri sipil tersebut sedang mempersiapkan dirinya.
Menurut data nasional tercatat ada 542 lembaga yang membuka penerimaan atau merekrut Tenaga Ahli (TA) untuk tahun 2025. Dari jumlah tersebut, sudah ada 374 institusi yang mengeluarkan Nomor Induk Pegawai (NIP), dan sebanyak 32 organisasi lainnya telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang penunjukan pegawainya.
“Sebanyak 612 lembaga yang membuka pendaftaran P3KP tahap pertama, 436 di antaranya telah mengeluarkan Nomor Induk Pegawai (NIP), sementara 44 institusi lainnya sudah menerbitkan Surat Keputusan (SK) untuk penempatan,” jelas Zudan.
Saat itu, Kepala Staf Kepresidenan AM Putranto mengekspresikan pujian terhadap Kementerian PANRB dan BKN mengenai percepatan dalam proses pengangkatan tersebut.
Menurut dia, keputusan tersebut mengharuskan adanya pertimbangan yang mendalam, termasuk aspek keuangan negara dan langkah pengendalian risiko yang sesuai.
Di samping itu, Zudan juga menyebut bahwa penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) tetap berlanjut walaupun saat masa liburan panjang Lebaran tahun 2025.
Sudah saat ini, tim dari BKN telah sukses merilis lebih dari 61.000 NIP bagi CPNS dan PPPK tahun 2024 nih Tribuners.
“Selama 9 hari libur, kami berhasil menerbitkan lebih dari 61.000 NIP untuk CPNS dan PPPK 2024,” ungkap Zudan melalui akun Instagram resmi @bkngoidofficial.
(*)
Baca artikel lainnya di
Google News