18 Jun 2025, Wed


PURUK CAHU-

Pengalihan keanggotaan DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura), yang disebut Proses Penggantian Antar Waktu (PAW), sedang berlangsung pada saat ini.

Perubahan dalam PAW itu terjadi di Fraksi PDIP, berikutnya dengan penarikan diri dua anggota; yaitu Heryus dari dapil II serta Doni dari dapil III. Kedua individu ini memutuskan untuk mundur usai melalui tahapan pilkada bagi Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Mura.

Andri Raya, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Mura, menyatakan bahwa dokumen permohonan penggantian anggota sudah diserahkan dan kini tengah diproses.

“Berkas permohonan Pemindahan Antar Waktu dari anggota DPRD telah diserahkan, dan saat ini prosedurnya sedang berlangsung bertahap,” jelas Andri, pada hari Selasa, 15 April 2025.

Ia menyebut pengganti Heryus adalah Kabik, sementara pengganti Doni adalah Nisha Anggraeni. Pelantikan keduanya akan dilaksanakan setelah diterbitkan surat keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Masih dalam tahap penantian surat keputusan tersebut. Nantinya, pelantikannya akan dihadirkan secara langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya,” terangnya.

Menurut aturan yang ada, PAW diberikan kepada caleg dengan jumlah suara terbanyak selanjutnya di bawah anggota DPRD yang telah menyatakan pengunduran dirinya.

Berdasarkan hasil pemilihan legislatif tahun 2024 kemarin, penggantian Doni yang mengundurkan diri untuk mencalonkan diri sebagai wakil bupati Mura adalah Nisha Anggraeni. Dia mendapatkan total 945 suara dan menjadi peraih suara tertinggi nomor tiga dalam daerah pemilihan III.

Penggantinya, yaitu kabid Heryus yang bertarung untuk menjadi calon bupati Mura dari daerah pemilihan II, adalah Kabik Amaz Jasikha. Dia berhasil mendapatkan 747 suara dan menempati urutan ke empat.

(irj/ce/ala)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *