apabisa.com | politics.apabisa.com
,
Jakarta
–
Kementerian Pertahanan
menyangkal berita yang mengatakan pemerintah telah menyetujui permohonan formal dari Federasi
Rusia
untuk menjadikan Lanud Manuhua di Biak, Papua, sebagai pangkalan militer. Penegasan itu disampaikan menyusul pemberitaan media internasional yang menyebut Rusia ingin menempatkan pesawat-pesawat militer jarak jauhnya di wilayah timur Indonesia tersebut.
Kepala Biro Informasi Pertahanan (Infohan) dari Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang, tegas menyatakan tak terdapat perjanjian ataupun kolaborasi apa pun yang menuju ke pembentukan basis tentara luar negeri di tanah airnya. “Mengenai liputan soal anjuran menggunakan fasilitas militer kita untuk digunakan oleh Rusia, Departemen Perang membenarkan kalau kabar itu adalah informasi palsu,” ujar Frega ketika dimintakan keterangan lebih lanjut, Rabu, 16 April 2025.
Berdasarkan laporan dari sumber media internasional sebagaimana dikutip Janes, Federasi Rusia telah mengajukan permohonan ke pemerintahan Indonesia agar menyediakan Landasan Udara Militer Manuhua di Biak, Papua, menjadi tempat berbasis operasional bagi armada pesawat militernya.
Permintaan itu diajukan usai pertemuan antara Menteri Pertahanan Republik Indonesia dan Sekretaris Dewan Keamanan Rusia di bulan Februari 2025. Tujuannya adalah untuk mengirimkan pesawat berjangkaulanan yang dimiliki kepada wilayah tertentu.
Russian Aerospace Forces
(VKS) di Lanud Manuhua, yang bersama-sama menggunakan landasan pacunya dengan Bandara Frans Kaisiepo.
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengungkapkan penolakannya terhadap ide mendirikan pangkalankn militer asing di tanah air kita. Hal ini dikemukakannya setelah ada laporan pers global yang mencatat adanya permohonan formal dari pihak Federasi Rusia agar Lapangan Udara Militer Manuhua di Biak, Papua, dapat difungsikan menjadi lokasi berbasis bagi armada pesawat tempurnya.
Menurut Hasanuddin, adanya basis militernya negara lain di Indonesia dinilai melanggar undang-undang dasar dan bertentangan dengan filosofi dari kebijakan luar negeri yang mandiri namun aktif yang digunakan oleh Indonesia.
“Konstitusi kami serta sejumlah undang-undang dengan jelas mengharamkan adanya basis militer asing. Ini tak sekadar perkara hukum, namun juga berkaitan erat dengan prinsip kedaulatan negara dan orientasi kebijakan luar negeri kita,” ujar TB Hasanuddin dalam pernyataan tertulis pada hari Selasa, tanggal 15 April 2025.
Anggota Partai PDI Perjuangan tersebut mengungkapkan bahwa prinsip bebas aktif merujuk pada posisi Indonesia yang tidak mendukung kelompok manapun dan bertekad untuk melindungi kedamaian global. Menurutnya, adanya pasukan militer luar negeri di tanah air malahan dapat membawa Indonesia terlibat dalam perselisihan internasional skala besar.
“Pembentukan basis tentara asing hanya akan menggiring Indonesia kedalam dinamika geopolitik yang bertolak belakang dengan kemanungan global. Di samping itu, kebutuhan nasional kami jauh lebih penting daripada terlibat dalam skenario yang dapat memperburuk tingkat perselisihan diantara pihak-pihak besar,” katanya.