Menkum Bahas RUU Perampasan Aset: Isu Ini Merentang di Bidang Politik
**politics.apabisa.com** – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan bahwa diperlukan komunikasi yang tulus dengan tokoh-tokoh politik agar dapat meneruskan Rancangan Undang-Undang tentang Penyitaan Aset.
“Perlu adanya komunikasi yang tulus dan kuat dengan semua kelompok politik, khususnya partai-partai politik. Apalagi, pemerintah sendiri akan melaksanakan hal tersebut,” ungkap Supratman saat memberikan konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum pada hari Selasa, 15 April 2025.
Menurut Supratman, pemerintah sebelumnya telah mengirimkan isi dariRUU Penyitaan Aset ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Jadi, hanya saja, seperti yang pernah saya ungkapkan sebelumnya, hal ini berhubungan dengan urusan politik,” katanya.
Namun demikian, Supratman mengonfirmasi bahwa pihak berwenang tetap akan melanjutkan perhatiannya pada Rancangan Undang-Undang tentang Penyitaan Harta. Dia menyatakan bahwasanya dokumen tersebut tengah dikaji oleh sejumlah departemen serta institusi yang relevan.
“Sudah masuk dalam long list Prolegnas kita. Seperti yang telah saya sebutkan, tentu hal ini akan menarik perhatian pemerintah,” katanya.
Dia pun menyatakan bahwa Undang-Undang Pemusnahan Harta Benda Akan Sesuai Dengan Keinginan Publik. Menurutnya, pihak berwenang akan merumuskan persetujuan terlebih dahulu sebelum membawa rancangan UU Pengambilalihan Properti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Oleh karena itu, ini hanya masalah politik saja. Di dalam pemerintahan standing -Sudah sangat jelas nih, masih tetap sama kayak di pemerintahan yang lalu dan juga dengan yang sekarang,” katanya.
“Jadi, itu concern Dari pihak pemerintahan. Meski demikian, dikarenakan para penulis undang-undang tersebut berasal dari DDR, sudah menjadi tanggung jawab kita untuk berkomunikasi dengan rekan-rekan di parlemen,” tandasnya.
—