4 May 2025, Sun

Apakah Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Akan Terjadi Tahun 2025?

Beredar informasi tentang kemungkinan peningkatan gaji para pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2025 di platform media sosial. Apakah benar ada kenaikan gaji untuk pensiunan PNS pada tahun tersebut?

Kebijakan mengenai kenaikan upah bulanan untuk para pensiunan PNS senilai 16% ini bermula berdasarkan
Nota Keuangan APBN 2025
Isu tersebut kembali muncul setelah perayaan Hari Raya Idul Fitri pada tahun 2025.

Dikutip dari situs web resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), disebutkan adanya peningkatan dalam anggaran pengeluaran untuk gaji pegawai di tahun 2025.

Peningkatan dana untuk gaji pegawai berjalan dariRp460,8 triliun di tahun 2024 hingga menjadi Rp521,4 triliun pada tahun 2025. Hal ini menunjukkan peningkatan yang tidak sampai 16%, melainkan hanya sekitar 13%.

Terkait masalah peningkatan upah pensiunan PNS, lewat akun media sosial resmi @taspen tanggal 11 Maret 2025,
Taspen
mengulangi bahwa sampai sekarang belum ada informasi resmi dari pemerintah tentang berita yang berkembang terkait peningkatan upah para pensiunan PNS.

Berikut adalah detail penghasilan para penerima pensiun
PNS
sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 untuk setiap kategori.

Gaji Pegawai Pensiun dari Golongan I untuk PNS

Dia: dimulai dariRp1.748.100 sampai dengan Rp1.962.200

Ib: dimulai dariRp1.748.100 sampai dengan Rp2.077.300

Ic: dimulai dari Rp1.748.100 sampai dengan Rp2.165.200

Id: dimulai dari Rp1.748.100 sampai dengan Rp2.256.700

Gaji Pegawai Negeri Sipil Pensiun dari Kelompok II

IIa: berkisar antara Rp1.748.100 sampai dengan Rp2.833.900

IIb: berkisar antara Rp1.748.100 sampai dengan Rp2.953.800

IIc: dimulai dari Rp1.748.100 sampai dengan Rp3.078.700

ID: dimulai dariRp1.748.100 sampai dengan Rp3.208.800

Gaji Pegawai Pensiun dari golongan III ASN

IIIa: berkisar antaraRp1.748.100 sampai dengan Rp3.558.600

IIIb: berkisar antaraRp1.748.100 sampai dengan Rp3.709.200

IIIc: berkisar antara Rp1.748.100 sampai dengan Rp3.866.100

Gaji Pegawai Negeri Sipil Pensiun dari Golongan IV

IVa: berada di kisaran harga antaraRp1.748.100 sampai dengan Rp4.200.000

IVb: berkisar antara Rp1.748.100 sampai dengan Rp4.377.800

IVc: berkisar antara Rp1.748.100 sampai dengan Rp4.562.900

IVd: berkisar antara Rp1.748.100 sampai dengan Rp4.755.900

IVe: berharga antaraRp1.748.100 sampai dengan Rp4.957.100

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *