Sidang Wahyu Setiawan: Pengakuan Penerimaan Rp 150 Juta dari Agustiani
politics.apabisa.com
,
Jakarta
– Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU),
Wahyu Setiawan
Dia menyatakan telah mendapatkan dana sebesar Rp 150 juta dari mantan Komisioner Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina. Dana tersebut bertujuan untuk membantu perjalanan Harun Masiku dalam tahap pergantian antarwaktu (PAW) sebagai anggota DPR dari fraksi PDIP.
Wahyu menyampaikan bahwa dana tersebut merupakan modal operasional. “Hanya saja saya menerima sebesar Rp 150 juta,” ungkap Wahyu dalam kesaksian di persidangan kasus suap tersebut.
Hasto Kristiyanto
Di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, pada hari Kamis tanggal 17 April 2025.
Dihadapkan kepada hakim, Wahyu mengakui bahwa ia menerima sejumlah uang di Pejaten Village pada tanggal 15 Desember 2029. Ia menyatakan bahwa Tio yang secara langsung menyerahkannya ketika mereka berdua bertemu untuk minum kopi bersama. Mantan calon anggota legislatif dari PDIP, Saeful Bahri, juga ikut hadir dalam pertemuan tersebut.
Dalam pertemuan itu, selain menyampaikan permohonan untuk memuluskan langkah Harun Masiku, Tio mengungkapkan dirinya sudah mendapatkan dana operasional yang kemudian diberikan kepada Wahyu.
Wahyu Setiawan mendapatkan hukuman 7 tahun penjara serta denda senilai Rp 200 juta atau bisa ditahan selama 6 bulan karena kasasi. Meskipun demikian, Mahkamah Agung sempat menolak permintaan kasasi dari pihak Jaksa KPK. Tetapi, MA merasa bahwa vonis terhadap Wahyu harus direvisi.
“Pemidanaan yang ditentukan untuk Terdakwa I Wahyu Setiawan harus direvisi terkait dengan hukuman yang diputuskan,” ungkap Andi Samsan Nganro, juru bicara MA, saat berbicara dengan pers pada hari Senin, 7 Juni 2021.
Di samping menganjurkan peningkatan hukuman utama, Majelis Hakim pun mengubah masa pencabutan hak politik Wahyu dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Mahkamah Agung menjalaskan bahwa vonis Wahyu harus lebih berat karena posisi Wahyu sebagai anggota KPU memiliki tanggung jawab besar dalam pemilihan penyelenggara negara yang berkualitas, bersih, serta jujur.
Wahyu ternyata menerima suap senilai Rp 600 juta dari mantan pengurus PDIP, yaitu Harun Masiku dan Saeful Bahri, ditambah dengan pemberian kenikmatan berupa uang sebesar Rp 500 juta. Uang tersebut diserahkan untuk memastikan bahwa Wahyu akan mendukung Harun dalam upayanya menjadi anggota DPR melalui proses pergantian antar waktu. Hingga saat ini, hal itu masih tetap demikian.
Harun Masiku
masih buron.
Di penghujung tahun kemarin, KPK mengklaim Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Ketua terbaru KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa bagian dari uang suap yang diterima oleh Wahyu Setiawan diduga datang dari Hasto. Tambahan lagi, Hasto menjadi tunduk pada dakwaan mencegah keadilan atau obstruction of justice. Dikatakan pula, Hasto pernah memberitahu Harun Masiku untuk mencelupkan telepon genggamnya kedalam air serta berusaha melarikan diri.