30 Apr 2025, Wed

Prabowo Diadukan ke PTUN Karena Tidak Memecat Menteri Desa



politics.apabisa.com


,


Jakarta


Lembaga Lokataru mengajukan gugatan kepada Presiden Prabowo Subianto di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada hari Selasa, tanggal 15 April 2025. Laporan ini disampaikan oleh organisasi yang menekankan masalah hak asasi manusia dan demokrasi tersebut terkait dengan perilaku Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto yang diduga tidak serius dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilcaha) untuk kabupaten Serang, provinsi Banten.

Direktur Eksekutif dari Fondasi Lokataru, Delpredro Marhaen, menyampaikan bahwa Prabowo dituding telah melanggar peraturan karena tidak mencopot jabatan Yandri. Ia menekankan bahwa presiden memiliki wewenang serta tanggung jawab penuh atas penunjukan atau penghapusan posisi para menterinya sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 17 UUD 1945. Dia menjelasakan lebih lanjut, “Khususnya saat ada bukti bahwasanya menteri tersebut sudah merusak nilai-nilai integritas dan transparansi,” ungkap Delpredro lewat rilis resminya pada hari Kamis tanggal 17 April tahun 2025.

Nama Menteri Yandri mendapat perhatian akibat kontroversi terkait undangan bertanda surat dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Terdekat. Pada hari Senin, tanggal 21 Oktober 2024, Kementerian Desa telah mengirimkan undangan untuk sebuah acara haul dan tasyakur yang dikhususkan bagi para kepala desa, pegawai desa, penggerak RT, serta anggota TP PKK seluruh wilayah kecamatan Kramat Watu di kabupaten Serang, provinsi Banten.

Yandri menegaskan jika acara haul itu sama sekali tak berhubungan denga aspek politik. Walau demikian, dokumen tersebut muncul selama musim kampanye dan mendekati hari pemilihan yang jatuh pada tanggal 27 November 2024. Istrinya, Ratu Rachmatu Zakiyah, ikut serta menjadi bakal calon bupati untuk kabupaten Serang, Banten dalam pertarungan Pilkada tahun 2024.

Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 24 Februari 2025 menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum Serang harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Kabupaten Serang. Keputusan ini dibuat setelah MK mendeteksi adanya perilaku atau intervensi dari Yandri, seorang pejabat tinggi desa, yang entah sengaja ataupun tanpa niat ikut campur dalam menjaga netralitas kepala desa dan perwira desa. Hal tersebut terjadi karena posisi Yandri sebagai petinggi desa sangat berhubungan dengan kebutuhan serta minat kepala-kepala desa lainnya. Akibat situasi itu, kemenangan pasangan sang istri Yandri saat mencalonkan dirinya menjadi Bupati di daerah Serang pun dicabut oleh pihak otoritatif.

Lembaga Lokataru menyatakan bahwa setelah keputusan Mahkamah Konstitusi, tak terdapat hukuman yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo bagi bawahannya itu. Sebelum melakukan gugatan terhadap Prabowo di Pengadilan Tata Usaha Negara, Lembaga Lokataru sebenarnya sudah memulai dengan mengajukan beberapa penolakan secara administratif dalam perkara ini tentang menteri desa tersebut. Antara lain, mereka mengirim pesan untuk pemutusan jabatan tanggal 26 Februari, pengiriman protes administratif pada 21 Maret, serta upaya banding administratif pada 8 April tahun 2025.”Semua tuntutan kami tidak mendapatkan respon dari Presiden,” katanya.

Hakim Hukum dari Yayasan Lokataru, Haris Azhar, menjelaskan bahwa sikap acuh Presiden Prabowo tentang kasus ini dapat dipandang sebagai suatu tindakan ilegal. Ia menegaskan bahwa Prabowo gagal bertindak terhadap pelanggaran hukum yang sudah ditentukan oleh hakim dalam sidang. “Apabila ada seorang pejabat tinggi negara yang dikonfirmasi bersalah melanggar undang-undang serta prinsip-prinsip demokratis, usaha untuk merestorasi jabatan tersebut setara dengan memberi ruang bagi kecurangan agar tetap berlanjut,” ungkap Haris pada hari Kamis, tanggal 17 April 2025.

Pada tuntutannya, Fondasi Lokataru menyerukan agar Presiden Prabowo dengan cepat mencopot Yandri dari jabatan Mentri Desa. Selain itu, mereka mengharapkan bahwa individu yang akan mengambil alih posisi tersebut haruslah seseorang yang memiliki kualifikasi dalam hal kejujuran serta kompetensi profesional.

Tempo sudah mencoba mengonfirmasi hal ini dengan menghubungi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi guna mendapatkan respons terkait gugatan yang diajukan oleh Prabowo ke PTUN. Tetapi, sampai berita ini dimuat, tidak ada komentar pun dari tokoh Partai Gerindra itu.

Usaha untuk mendapatkan konfirmasi juga diarahkan kepada Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hasan Nasbih. Akan tetapi, juru bicara Istana tersebut hanya mengevaluasi pesan yang dikirim melalui aplikasi percakapan WhatsApp.

Universitas Udayana Mengirim Surat Pencabutan Kerjasama dengan TNI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *