Wakil Ketua Komisi II DPR: Perubahan UU Pemilu Jadi Fokus Utama
politics.apabisa.com
,
Jakarta
– Wakil Ketua
Komisi II DPR
RI Aria Bima menyatakan bahwa dalam masa sidang mendatang, prioritas utama akan diberikan kepada pembahasan terkait dengan penyempurnaan UU KPU (Komisi Pemilihan Umum). Menurut Aria Bima, ada beberapa aspek yang perlu dikaji kembali.
revisi UU Pemilu
Lebih penting untuk didiskusikan daripada merevisi Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ari mengatakan bahwa ‘Undang-undang pemilihan umum menjadi prioritas Komisi II DPR untuk tahun ini,’ ketika dia ditemui di komplek parlemen, Jakarta, pada tanggal 17 April 2025.
Aria Bima menyebut bahwa Komisi II telah mengundang beberapa pihak terkait untuk melakukan evaluasi atas penyelenggaraan pemilu, termasuk Pemilihan Presiden, Pemilihan Anggota Legislatif, serta Pemilihan Kepala Daerah. Beberapa di antaranya adalah pakar politik, lembaga nirlaba, Badan Riset dan Inovasi Indonesia (BRIN), sampai dengan Universitas Indonesia.
“Akan kami ajak Universitas Gadjah Mada, CSIS serta sebuah institusi lainnya yang berfokus pada studi pemilihan umum untuk menjadi sumber informasi dalam penilaian tentang pelaksanaan pemilu ini. Evaluasi tersebut nantinya akan dibahas saat penyusunan UU pemilu,” jelas Aria Bima.
Aria Bima mengatakan bahwa dia akan memohon pada ketua DPR supaya proses pengkajian Rancangan UU Pemilihan Umum diserahkan ke Komisi II DPR. Dia berharap RUU tentang Pemilu bukan menjadi tanggung jawab Baleg atau Badan Legislasi. Aria menambahkan, “Lebih baik jika UU Pemilu ini ditangani langsung oleh komisi yang biasanya jadi partner kerjanya, yaitu Komisi II.”
Jika RUU Pemilu didiskusikan di Baleg, menurut Bima, hal tersebut tidak cocok dengan peran Baleg. “Tugas Baleg bukan untuk membentuk undang-undang. Tugas mereka hanya menyinkronisasikan berbagai aspek,” ujarnya. “Jadi jangan membalikkannya saat ini.”
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin sebelumnya menyebut bahwa pihak yang mendorong revisi terhadapRUU Pemilu adalah Baleg. Meskipun demikian, Zulfikar setuju dengan Aria Bima untuk menekan agar RUU Pemilu dijadikan prioritas dan didiskusikan oleh Komisi II.
“Persiapan amendemen Undang-Undang tentang Pemilihan Umum dilakukan oleh Baleg, namun Komisi II berupaya agar tugas ini menjadi tanggung jawab mereka. Saya telah melakukan beberapa diskusi dengan para pemimpin serta terkini bertukar pikiran dengan Wakil Ketua DPR dari partai Golkar, yang mana kita sepakat akan merujukkan hal tersebut kembali kepada Komisi II,” ungkap Zulfikar saat berkunjung ke kantor Bawaslu, Jakarta, pada hari Selasa, 15 April 2025.