30 Apr 2025, Wed

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Sebut Nama Johan Budi di Tengah Sidang Hasto Kristiyanto

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Sebut Nama Johan Budi di Tengah Sidang Hasto Kristiyanto


politics.apabisa.com

– Mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, mengaitkan nama politikus PDI Perjuangan serta mantan juru bicara Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yakni Johan Budi, saat berbicara tentang adanya ‘makelar’ yang banyak terlibat dalam proses penggantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Ini terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengucapkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Wahyu Setiawan, yang hadir sebagai saksi untuk terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP di Pengadilan Tipikor (Pengadilan Tindak Pidana Korupsi), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari Kamis, 17 April.

Silakan jelaskan langkah-langkah yang Anda ambil untuk membantu Harun Masuku dipilih sebagai anggota DPR periode 2019-2024. Berikut adalah pernyataan Anda: ‘Suatu kali, saat bertemu dengan Arief Budiman, saya mengungkapkan jika memang mungkin berbicara dengan Harun Masiku, maka katakanlah kepada beliau bahwa Permintaan PDIP tentang hal ini tak bisa diwujudkan. Sebab, Harun Masiku merasa tersinggung akibat adanya begitu banyak pihak ketiga,’ demikian penjelasan Anda,” tanya Jaksa pada Wahyu. Apakah maksud dari kalimat ‘banyak pihak ketiga’?

Wahyu selanjutnya menguraikan definisi makelar seperti yang disoroti oleh Juru Keterangan Penuntut Umum. Dia juga mencetuskan nama Johan Budi, sebab mantan Ketua Komisioner Pemilihan Umum, Arief Budiman memintanya untuk memberitahu Johan bahwa upaya penanganan pergantian antar waktu bagi Harun Masiku tak dapat dijalankan.

“Pada kesempatan tersebut, saya mengatakan bahwa sebelumnya saya belum pernah bertemu dengan Harun Masiku dan memang tidak memiliki hubungan atau komunikasi dengannya. Saya kemudian memberitahu Ketua, ‘Tolong bantu sampaikan hal ini pada Pak Johan.’ Mengapa Pak Johan? Sebab menurut pandangan saya, PDIP mungkin memiliki saluran komunikasi yang dapat digunakan untuk menyampaikan informasi ini, namun sayangnya itu tidaklah memungkinkan,” jelas Wahyu.

Jaksa kemudian menganalisis isi keterangan makelar dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dia menjelaskan bahwa dia menggunakan istilah tersebut karena pada waktu itu ada banyak orang yang mencoba bertemu dengannya dengan tujuan membantu proses penggantian Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

“Apa yang dimaksud dengan banyak perantara?” tanya jaksa.

“Ya, itu adalah bahasa saya yang dapat diartikan, karena banyak orang datang mengunjungi saya padahal mereka sebenarnya tidak mampu. Tentunya akan menyedihkannya,” ujar Wahyu.

Hasto Kristiyanto dituduhkan karena diduga memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dalam hal pengesahan Penetapan Anggota Wakil di DPR RI masa bakti 2019-2024 demi keuntungan Harun Masiku.

Di samping itu, Hasto dituduh menghalang-halangi investigasi sehingga memungkinkan Harun kabur dan hilang tanpa jejak sampai sekarang.

Hasto dituduhkan telah menyalahi Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 dari Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penegakan Hukum Terhadap TindakPidana Korupsi (UU Tipikor), bersamaan denganPasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara(Pasal 55 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1). Selain itu juga,dia dijerat dengan pasal-pasal berikut: Pasal 21 UUTipikor serta Pasal 65 ayat 1 dalam Kitab Undang-Undang HukumAcara (KUHP).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *