30 Apr 2025, Wed

PAW Gerindra Dicurigai, Rahmadi: Endang Tak Layak Sesuai Aturan


PALANGKA RAYA

Proses pergantian keanggotaan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah untuk fraksi Partai Gerindra menarik perhatian publik.

Usulan nama Endang Susilawatie untuk menggantikan (alm) Agus Pramono telah menyulut respon tegas dari para aktivis Partai Gerindra. Mereka dengan kuat mencela cara pengajuan tersebut dilakukan dan berpendapat bahwa metodenya bertentangan dengan aturan yang seharusnya diikuti.

Rahmadi G Lentam sebagai penasihat hukum bagi Dodi Romusta Sitepu mengungkapkan pendapatnya terkait proses Pengisian Antar Masa Jabatan (PAW) untuk Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kalimantan Tengah. Dia menganjurkan kepada kepala Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta pihak-pihak lain yang berkaitan agar sangat teliti mempertimbangkan aturan undang-undang tentang pencalonan PAW sebagaimana ditetapkan dalam Pasal PKPU Nomor 6 tahun 2017 yang telah diperbarui melalui PKPU Nomor 6 tahun 2019.

“Pastikan hal ini tidak berubah menjadi kasus Harun Masiku. Oleh karena itu, kita perlu lebih waspada dan benar-benar memahami situasinya,” tegas Rahmadi G Letham, Rabu (16/4).

Dia menyaksikan bahwa penunjukan Endang menimbulkan interpretasi yang bervariasi serta usaha terstruktur untuk mencabut hak konstitusi Dodi Romusta Sitepu. Sehubungan dengan hal tersebut, mereka berniat mengirim surat kepada sejumlah lembaga terkait.

Rahmadi menginginkan hak-hak Dodi dipertimbangkan dan tidak ditindas secara diskriminatif. Pihak-pihak yang terlibat diminta untuk memeriksa kembali aturan tentang syarat-syarat penunjukan sebagai PAW.

Menurut dia, Endang layak jika KPU Kalimantan Tengah belum menemukan surat dari DPRD Kalimantan Tengah terkait pergantian antar waktu (PAW).

“Namun Endang tak lagi memenuhi kualifikasi sebab telah dijadikan calon wakil kepala daerah yang ikut bertarung dalam Pilkada Katingan,” jelas Rahmadi dengan tegas.

Selanjutnya, Rahmadi menceritakan berbagai fakta serta kronologinya. Di bulan Oktober tahun 2024, sekitar sepuluh hari pasca wafatnya (alm) Agus Pramono, DPD Partai Gerindara Kalimantan Tengah mengirimkan surat ke ketua DPRD Kalimantan Tengah.

“Yang lolos hanya Dodi Romusta Sitepu meskipun berada di posisi ketiga, sebab Endang sudah ditetapkan sebagai calon untuk wilayah tersebut,” jelas Rahmadi dengan tegas.

Selanjutnya, ketua dewan menulis surat ke KPU Kalimantan Tengah, yang kemudian direspon oleh KPU Kalimantan Tengah melalui pengiriman surat balasan kepada ketua dewan pada tanggal 29 November 2024.

Rahmadi merasakan sesuatu aneh pada surat itu, terutama karena menyebutkan nama Endang yang ia anggap tak layak.

Selanjutnya, Dodi menyampaikan surat teguran kepada KPU Kalimantan Tengah pada 11 Desember 2024. Setelah itu, di tanggal 29 Desember 2024, KPU Kalimantan Tengah mencabut kembali surat yang sebelumnya dirilis pada hari tersebut.

“Atau mengharapkan pencabutan surat-surat tersebut jika sudah dikeluarkan di bulan November 2024,” jelasnya.

“Namun informasi yang tertera dalam koran, nama Endang masih diajukan. Kemudian, mengapa surat tersebut ditarik jika pada akhirnya hasilnya tidak berubah,” katanya.

Dalam laporan sebelumnya, perkembangan pemutusan hubungan kerja anggota DPRD Kalimantan Tengah dari fraksi Partai Gerindra pada akhirnya mencapai titik penting.

Partai Gerindra serta Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Tengah sudah menyampaikan surat ke setwan (sekretariat dewan). Kemudian, dokumen tersebut diantar secara langsung kepada Biro Administrasi Pemerintahan Propinsi Kalimantan Tengah guna penanganan lebih lanjut.

Sekretaris DPRD Kalimantan Tengah Pajarudinnor mengatakan bahwa proses penyerahan proposal sedang berlangsung pada saat ini.

“Menurut laporan, Biro Pemerintahan sudah mendaftarkan permohonannya kepada Kemendagri dan sekarang menunggu prosesnya,” jelas Pajarudinnor, Senin (14/4/2025).

Pajar mengatakan, PAW untuk (alm) Agus Pramono mewakili Endang Susilawatie. Penunjukan tersebut akan diurus oleh sekretaris dan ketua DPRD Kalimantan Tengah usai mendapatkan SK dari Kemendagri.

“Masih dalam proses penantian surat keputusan dari Kemendagri. Setelah dikeluarkan, kami berencana untuk mengadakan pertemuan sambil tetap menanti arahan dari Ketua DPRD Kalteng, sebab beliaulah yang nantinya akan melakukan pelantikan,” jelasnya.

Saat dikonfirmasi
Kalteng Pos
Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Sastriadi, menyatakan bahwa mereka sudah mengirimkan surat sebagai respons terhadap instruksi yang diberikan oleh DPRD Kalimantan Tengah. Respons tersebut meliputi penyampaian hasil pemilihan umum tahun 2024 kemarin.

“Tindakan selanjutnya yang kami ambil meliputi pengiriman hasil pemilihan umum tahun 2024. Menurut jumlah suara tertinggi, Partai Gerindra mendapat tempat pertama di daerah pemilihan I (Palangkaraya, Gunung Mas, dan Katingan), kemudian disusul oleh nama (alm) Agus Pramono, yaitu Ibu Endang Susilawati,” jelas Sastriadi.

Terketahui, dalam pemilihan umum provinsi Kalimantan Tengah tahun 2024, partai Gerindra sukses memperoleh satu tempat duduk di daerah pemilihan I.

Pada saat tersebut posisi dipegang oleh Agus Pramono yang mendapatkan 6.631 suara. Akan tetapi, pada tanggal 18 Oktober 2024, Agus Pramono meninggal dunia akibat penyakit.

Agar dapat merubah posisi almarhom, diperlukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW). Menurut ketentuan, wakil dari partai tersebut yang mendapat suara tertinggi sebagai pemegang suara terbanyak kedua lah yang akan melaksanakan hal ini. Oleh sebab itu, hak untuk memenuhi posisi tersebut jatuh kepada Endang Susilawatie, dikarenakan dia adalah orang dengan dukungan suara nomor dua yaitu mencapai angka 6.430 suara.

(irj/ce/ala)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *