politics.apabisa.com | apabisa.com,
JAKARTA —
Kejaksaan Agung
(Jaksa Agung) periksa asal-usul uang suap berdasarkan kasus penanganan putusan sebelumnya dalam perkara korupsi eksportir
crude palm oil
(CPO) yaitu minyak goreng milik perusahaan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Republik Indonesia Harli Siregar menyampaikan bahwa dana suap senilai Rp60 miliar aslinya berasal dari pengacara dan juga tersangka AR. Meskipun demikian, ia menjelaskan bahwa tidak tertutup peluang jika dana tersebut bisa jadi berasal dari sumber eksternal lainnya.
“Berdasarkan logika dan aspek hukum, apakah hal ini berasal sepenuhnya dari AR atau ada pihak lain yang terlibat? Penyelidikan akan berfokus pada masalah tersebut,” jelas Harli saat ditemui di Kejaksaan Agung pada hari Selasa, 15 April 2025.
Dia menyebut bahwa sampai saat ini mereka masih mengkaji semua temuan yang ditemukan. Sebagai contoh, termasuk perangkat elektronik sebagai barang bukti dan juga aset-aset yang sudah diamankan oleh penyidik.
Satu langkah untuk memperdalam bukti adalah dengan melakukan klarifikasi terhadap semua pihak yang terlibat, termasuk tersangka dalam kasus dugaan suap kepada tiga hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.
Dokumen ini nantinya akan tetap ditelaah, setelah itu apabila ada peningkatan dan memerlukan analisis lebih lanjut, hal tersebut tentunya harus mendapatkan klarifikasi serta dicek,” tandasnya.
Berikut adalah ringkasan kejadian: Kasus tersebut dimulai ketika majelis hakim di bawah kepemimpinan Djuyamto mengeluarkan putusan bebas untuk tiga kelompok perusahaan yang bersangkutan dengan dugaan suap dalam transaksi ekspor CPO.
Tiga grup atau korporasi tersebut, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas. Vonis lepas atau onslag itu telah menolak tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar ketiga grup korporasi dibebankan denda dan uang pengganti sekitar Rp17,7 triliun.
Berikutnya, Kejaksaan Agung sudah mengidentifikasi tujuh orang sebagai tersangka terkait kasus tersebut. Secara spesifik, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), dan Panitera Muda Bidang Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG) termasuk di antaranya.
Berikutnya, ada dua pengacara yaitu Marcella Santoso (MR) dan Aryanto (AR). Baru-baru ini, tiga hakim yakni Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharudin, serta Ali Muhtarom (AM) juga menjadi tersangka.