30 Apr 2025, Wed





,


Jakarta


Dua mahasiswa dari Universitas Indonesia (UI), yaitu Abu Rizal Biladina dan Bima Surya, telah mengajukan gugatan terhadap perubahan UU Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Pengadilan Konstitusi (PK). Perubahan ini merupakan dasar untuk pendirian Danantara. Mereka memasukkan permohonan pengujian formal atas Undang-undang No. 1 tahun 2025 tentang BUMN pada tanggal 8 April 2025. “Saat ini kami masih dalam tahap menanti pemberian nomor perkara,” ungkap Abu Rizal saat berbicara dengan Tempo pada hari Jumat, 18 April 2025.

Mereka berpendapat bahwa menggugat undang-undang itu penting akrena adanya pelanggaran asas-asas konstitusi. Mereka meyakini bahwa proses penyahkan UU BUMN kurang mencerminkan partisipasi masyarakat yang signifikan (meaningful participation). Selaku pihak yang melakukan uji formalitas, mereka merasa tak dapat membela hak-haknya bersama-sama dalam penyiapan regulasi ini. “Para pemohon gagal mendapatkan akses yang sederhana dan terbuka ke Rancangan UU BUMN selama fase pembuatan hukum di situs web resmi DPR.”
www.dpr.go.id
. Hal tersebut melanggar hak konstitusional para pemohon dalam Pasal 28F UUD 1945,” ujarnya.

Padahal, kata Abu Rizal, MK telah menekankan pentingnya partisipasi publik dalam pembuatan atau revisi Undang-Undang. Perintah ini sesuai dengan putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dalam perkara permohonan uji formil Undang-Undang Cipta Kerja. Putusan itu menyebut pembentuk undang-undang yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah tidak memberikan ruang partisipasi kepada masyarakat secara maksimal.

Menurut dia, DPR dan pemerintah harus memberikan kesempatan bagi partisipasi yang lebih luas. Paling sedikit, publik perlu dapat melihat draf rancangan undang-undang (RUU) beserta latar belakangnya. Namun demikian, lanjut Rizal, “Kami gagal untuk mendapat akses ke draf RUU tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk naskah akademisnya.”

Abu Rizal menggarisbawahi bahwa kurangnya transparansi serta akses masyarakat menyebabkan penyusunan Undang-Undang BUMN bertentangan dengan Pasal 5 butir g dalam Undang-Undang No. 12 tahun 2011 seputar Proses Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan; Pasal 96 dari Undang-Undang No. 13 tahun 2022 yang sama-sama membahas hal tersebut, serta Pasal 22A pada UUD 1945.

Dalam petitum permohonan uji formil tersebut, Abu Rizal dan Bima Surya memohon majelis hakim MK menyatakan Undang-Undang BUMN tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. “Kami meminta MK menyatakan UU BUMN bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Abu Rizal.

DPR dan pemerintah telah mengesahkan revisi Undang-Undang BUMN menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa, 4 Februari 2025. Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini mengatakan, revisi tersebut usul inisiatif Komisi VI DPR. Beberapa perubahan dalam perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN itu di antaranya pengaturan tugas dan fungsi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) hingga definisi anak usaha BUMN.

Menteri BUMN Erick Thohir menjelaskan bahwa revisi UU BUMN menjadi landasan hukum bagi terbentuknya BP Danantara. Menurut Erick, saat berbicara di rapat paripurna, BP Danantara dibuat dengan tujuan mengerjakan pekerjaan besar dalam penyusunan manajemen BUMN sekaligus meningkatkan pemanfaatan hasil dividen dan investasinya.

Presiden akan memiliki wewenang dalam mengurus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta harta kekayaan negara yang telah dilepaskan untuk BUMN tersebut. Wewenang ini diserahkan oleh Presiden kepada Menteri BUMN yang berperan sebagai pembawa saham istimewa milik pemerintah dengan seri A Dwiwarna. Di sisi lain, BPI Danantara bertindak sebagai pemilik saham seri B.

Danantara berperan dalam mengatur pembagian laba perusahaan induk, bisnis operasional, serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk mendapatkan persetujuan untuk menambah atau mengurangi investasi di BUMN yang berasal dari pendapatan tersebut. Pada tanggal 24 Maret 2025, Rosan Roeslani selaku Direktur Utama BPI Danantara merilis struktur kepengurusan Danantara.


Sultan Abdurrahman

dan

Krisna Pradipta

bersumbang dalam penyusunan artikel ini.

ICW Usulkan Penghentian Program Makanan Bergizi Gratis Karena Masalah Berkelanjutan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *