, JAKARTA
– Indonesian Audit Watch (IAW) mengkritik rencana perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait penghapusan kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan perkara korupsi.
IAW melihat pembatalan otoritas tersebut sebagai perubahan yang sangat merusak prinsip pemberantasian korupsi.
“Sejak awal kemerdekaan hingga saat ini, tugas penegakan hukum dalam kasus korupsi telah melibatkan berbagai institusi seperti polisi, jaksa, dan KPK. Pengembalian wewenang tersebut hanya pada pihak polisi belaka di masa depan akan menunjukkan sebuah mundurnya standar yang sudah dicapai,” ungkap Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus ketika memberikan pernyataannya kepada jurnalis pada hari Jumat, 18 April 2025.
Menurut Iskandar, adanya ketigainstitusi penegak hukum yaitu Polri, Kejaksaan, dan KPK memperluas usaha untuk memberantas korupsi sebab bisa menjangkau lebih banyak lagi para pelaku kriminalitas berwarna merah putih.
Iskandar menolak pandangan yang mengasumsikan bahwa variasi dalam lembaga penegak hukum menyebabkan duplikasi. Sebalinya, ia menjelaskan bahwa perbedaan tersebut justru berkontribusi pada pengerasan sistem.
“Warna-warni itu bukan cacat, tapi pengkayaan strategi pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Mengingat hal tersebut, IAW menyerukan kepada DPR untuk tidak mengesahkan perubahan KUHAP yang akan mencabut wewenang jaksa dalam proses investigasi kasus korupsi.
Dia cemas bahwa pengambilalihan wewenang kejaksaan bisa membuka jalan bagi penyerahan berikutnya dari tugas KPK dalam mengusut kasus-kasus korupsi.
“Bila kejaksaan diperangi, bukan tidak mungkin KPK selanjutnya akan terpengaruhi. Ini merupakan melemahnya secara sistematik,” ujar Iskandar.
Terkait dengan cara menghitung kerugian negara, IAW mengetahui bahwa ketiga lembaga tersebut memiliki metode yang tidak sama.
Dia merasakan bahwa perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Kejaksaan cenderung menyebabkan adanya duplikasi angka. Hal ini berbeda dengan pendekatan yang diambil dalam investigasi oleh kepolisan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun IAW menegaskan bahwa penghitungan kerugian negara merupakan bagian integral dari penyidikan tindak pidana korupsi. Tanpa itu, penuntutan akan lemah dan putusan pengadilan menjadi ringan atau bahkan gagal menghukum.
“Apapun penyidiknya—baik polisi, jaksa, maupun KPK—they harus tetap taati UU BPK. Ini merupakan kehendak konstitusi. Jangan sekali-kali mencoba melarikan diri,” tegasnya.