politics.apabisa.com | apabisa.com
,
Jakarta
– Menteri Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi (MendiktipenGTK) Brian Yuliarto mengkonfirmasi bahwa peraturan terperinci tentang pemberian insentif kerja akan segera diumumkan.
tukin dosen
Aparatur Sipil Negara (ASN) akan selesai akhir bulan ini. Brian bertujuan agar aturan menteri (permen) keluar minggu ini, diikuti oleh pedoman teknis (juknis) dalam jangka waktu yang singkat.
“Permen untuk pekan ini menjadi sasaran kami, lalu petunjuk teknis tentang proses tersebut kami harapkan bisa rampung pada bulan April,” ujar Brian ketika ditemui seusai jumpa pers dengan Menteri Keuangan serta Menteri PAN-RB di kantor Kementerian Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan, Jakarta Selatan, Selasa, 15 April 2025.
Brian mengatakan bahwa tunjangan mungkin akan di berikan sesuai dengan pencapaian prestasi para dosen selama satu semester saja, bukannya melalui penilaian bulanan layaknya bagi pekerja yang bukan dosen. “Pekerjaan seorang dosen memiliki perbedaan dibandingkan dengan tenaga kerja harian maupun petugas reguler lainnya. Prestasinya tidak dapat dievaluasi setiap bulan, karena hasil-hasil akademis hanya nampak jelas pada penghujung semesternya,” tuturnya.
Meskipun begitu, Brian menunjukkan bahwa pihak pemerintah masih mempertimbangkan opsi untuk melanjutkan pembayaran tunjangan fungsional setiap bulan guna meningkatkan kestabilan serta kesejahteraan para dosen. “Penilaian kami tetap semesteral, namun cara membayarnya saat ini tengah kami telusuri metode terbaiknya. Kami berharap adanya bagian yang dapat dibayarkan secara berkala,” jelas Brian.
Rencana terkini menunjukkan bahwa pembayaran tukin awal untuk dosen akan dijalankan mulai Juli 2025, dengan cakupan prestasi kerja dari Januari sampai Juni. “Proses penilaian dimulai sejak Januari, tetapi proses pengiriman pembayarannya baru dilaksanakan pada Juli,” jelasnya.
Gaji tambahan untuk para dosen akan dimulai sejak tanggal 1 Januari 2025 dan hanya ditujukan bagi mereka yang bekerja di PTN Satuan Kerja atau PTN Berbadan Hukum (BLU), asalkan belum pernah menerima remunerasi. Brian menjelaskan bahwa PTN-BH beserta BLU yang sudah memiliki sistem remunerasi tidak tercakup dalam program tunjangan baru tersebut, karena telah mengikuti aturan penghargaan lainnya.