img data-document-id=”cms/api/amp/image/AA1DnQN6″ data-reference=”image” src=”https://politics.apabisa.com/wp-content/uploads/2025/04/AA1DnQN6.jpg”/>
,
Jakarta — Kementerian Dalam Negeri akhirnya menjatuhkan sanksi kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyebutkan bahwa para saksi yang dimintai keterangan untuk Lucky Hakim harus berkunjung ke Kementerian Dalam Negeri satu kali dalam tujuh hari dan hal ini berlangsung selama tiga bulan penuh sebagai tanggung jawab mereka.
“Bupati [Lucky Hakim] dimohon agar turun sendiri dan berpartisipasi dalam acara-acara yang direncanakan akan diselenggarakan di semua unit yang terdapat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri,” jelas Bima di kantor Kemendagri Jakarta, Selasa (22/4).
Menurut dia, setiap acara yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal di Kementerian Dalam Negeri perlu dihadiri oleh Bupati Indramayu, Lucky Hakim.
Bima mengimbau Bupati Indramayu Lucky Hakim untuk mengatur kehadirannya di Kementerian Dalam Negeri dan tidak boleh berbenturan dengan tugas pokoknya sebagai kepala daerah.
“Maka nantinya Kemendagri akan menyampaikan materi dan mengharapkan Pak Bupati untuk berpartisipasi dalam acara di Kemendagri serta melaksanakan kewajiban utamanya sebagai kepala daerah beserta hukumannya,” jelasnya.
Sebagaimana dikenal, kunjungan wisata Bupati Indramayu Lucky Hakim ke Jepang tidak memperoleh persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.
Perbuatan tersebut bertolak belakang dengan Pasal 76 ayat 1 Undang-Undang No. 23 tahun 2014 seputar Pengelolaan Pemerintahan Wilayah. Peraturan ini menetapkan bahwa pemimpin wilayah serta wakilnya dilarang melaksanakan perjalanan internasional tanpa mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Menteri yang berwenang.
Hukumannya pun sudah ditetapkan dalam Pasal 77 ayat 2 tentang larangan tersebut. Orang yang melanggar dapat dikenakan sanksi berupa pencopotan sementara selama tiga bulan oleh presiden bagi gubernur dan/atau wakil gubernur, atau oleh menteri bagi bupati dan/atau wakil bupati, serta wali kota dan/atau wakil wali kota.