29 Apr 2025, Tue

img data-document-id=”cms/api/amp/image/AA1Dots7″ data-reference=”image” src=”https://politics.apabisa.com/wp-content/uploads/2025/04/AA1Dots7.jpg”/>






,


Jakarta


– Tim delegasi dari Indonesia yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto terus mengadakan negosiasi tentang tarif impor bersama pihak berwenang.
Amerika Serikat
Negara-negara tersebut sudah menyetujui bahwa diskusi tentang masalah aturan tariff balas-balasan akan diakhiri dalam jangka waktu 60 hari.


AS mengimplementasikan tariff senilai 32% pada barang-barang dari Indonesia. Tariff ini dijalankan untuk membuka kembali neraca perdagangan negeri tersebut. Sebagaimana dikatakan oleh rezim Donald Trump, Indonesia sudah melakukan hal-hal tertentu.
kebijakan harga dan non-harga
yang dinilai menghalangi kepentingan Amerika Serikat.


Hambatan yang disampaikan Amerika Serikat dicatat dalam laporan 2025 National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers yang dirilis oleh United States Trade Representative (USTR). Di bawah ini adalah kendala perdagangan yang diprotes AS terkait dengan Indonesia sebagaimana diungkapkan dalam dokumen tersebut.



1. Tingkat Pajak Impor yang Melampaui Aturan WTO


Implementasi tariff di Indonesia dinilai melampaui aturan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Misalnya saja, barang-barang dengan Kode Sistem Seragam atau HS nomor 8517, yang mengacu pada perlengkapan switch dan router. Walaupun mempunyai tingkat tariff terikat oleh WTO senilai nol persen, Indonesia diklaim oleh Amerika Serikat memberikan tarif impor sebesar sepuluh persen bagi jenis produk tersebut.



2. Aturan Menteri Keuangan mengenai pemasukan barang kiriman


AS juga menggarisbawahi adanya penyesuaian tariff barang masuk seperti yang tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Aturan Bea Masukan, Cukai, serta Pajak untuk Barang Kiriman, hal ini dikatakan akan meningkatkan biaya impor beberapa jenis komoditas tersebut.



3. Implementasi perpajakan kurang jelas dan terbuka


Prosedur evaluasi pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dinilai kurang jelas dan kompleks, dengan sanksi denda tinggi untuk kesalahan formal, proses perselisihan yang memakan waktu lama, serta kekurangan contoh kasus hukum dalam sidang perpajakan.


Aturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2022 terkait dengan Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 menjadi salah satu hal yang dipandang sebagai kendala. Aturan ini mencakup poin penting yaitu penambahan daftar komoditas impor yang wajib membayar pajak penghasilan (PPh) pasal 22. Pelaku usaha dari Amerika Serikat prihatin bahwa prosedur untuk mendapatkan kembali pembayaran berlebih atas PPh yang telah mereka setorkan sebelumnya bisa membutuhkan waktu sangat lama.



4. Cukai Minuman Alkohol


Pajak untuk minuman keras impor lebih besar dibandingkan dengan produk dalam negeri. Untuk minuman alkohol buatan luar negeri dengan kandungan 5 persen dan 20 persen, pajaknya di atas 24 persen dari harga minuman serupa produksi lokal. Fenomena ini pun dialami oleh jenis lain minuman beralkohol import dengan kadar 20 persen hingga 55 persen, dimana tarif cukainya jauh melebihi sebesar 52 persen jika disandingkan dengan versi domestic.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *