img data-document-id=”cms/api/amp/image/AA1uX608″ data-reference=”image” src=”https://politics.apabisa.com/wp-content/uploads/2025/04/AA1uX608.jpg”/>
, JAKARTA – Pengangkatan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebagai juru bicara presiden dianggap tidak sesuai dengan aturan negara. Hal ini terjadi karena tindakan tersebut dilaksanakan tanpa adanya landasan hukum yang pasti.
“Terdapat beberapa tantangan yang berkaitan dengan aspek hukum administrasi pemerintahan. Walaupun ini adalah wewenang dari Presiden, tentunya penunjukan tersebut dibuat melalui suatu Keppres. Penetapan semacam itu untuk jangka waktu tertentu agar dasarnya tetap berpedoman pada aturan,” terangkan pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas (Unand), Feri Amsari, saat diwawancara, Selasa (22/4).
Feri mengaku bahwa UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara memberikan wewenang eksklusif pada presiden dalam membentuk tim kerja pemerintahnya.
Namun, kepentingan administrasi yang teratur pun perlu diimplementasikan oleh pemerintahan.
“Segera keluarkan surat keputusan presiden karena prosesnya cukup singkat dan tidak memerlukan banyak waktu. Pastikan penunjukan tersebut dilakukan secara formal dan penuh, sehingga nantinya presiden dapat benar-benar berkomunikasi dengan ketiganya,” jelas Feri.
Feri menyatakan, pentingnya bukanlah siapa yang dipilih sebagai pembicara resmi presiden.
Meskipun demikian, dari sudut pandang yang lain, penting untuk memperhatikan keberadaan regulasi agar pengelolaan pemerintahan dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
“Maka terdapat aturan hukum tertentu sebagai pedoman mengenai alasan penugasan tugas-tugas juru bicara secara sementara kepada kementerian atau para menteri tersebut, sehingga nantinya publik tidak akan menilai sikap atau keputusan yang dibuat hanya karena ingin cepat tanpa mempertimbangkan akuratnya,” ujar Feri.
Feri menjelaskan bahwa sebenanya pembentukan kabinet ada dalam tangan presiden. Presiden memiliki wewenang penuh untuk memilih anggota kabinetnya.
“Namun perlu juga diperhatikan apa saja ketentuan undang undang dan peraturan presiden mengenai komposisi dan tugas masing masing kabinet,” tutur Feri.
Oleh karena itu, ucap Feri, perlu juga presiden tidak berbenturan dengan ketentuan itu karena hal tersebut bicara soal tata kelola pemerintahan yang baik.
Dia menjelaskan, Pasal 4 UUD 1945 membahas tentang kekuasaan pemerintahan. Menurut pasal tersebut, Presiden Republik Indonesia memiliki wewenang dalam urusan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar.
“Presiden dapat saja memberikan tugas tugas khusus kepada para menteri dan pembantunya sebagaimana ketentuan undang undang kementerian negara dan peraturan presiden mengenai komposisi tugas kabinet,” sambungnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjadi juru bicara presiden. Padahal, Istana juga masih memiliki Kantor Komunikasi Kepresidenan yang bertanggung jawab untuk mengomunikasikan kebijakan-kebijakan pemerintah.
Pemberian tugas kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi sebagai juru bicara presiden oleh Prasetyo sendiri dapat dipahami. Menurutnya, instruksi tersebut tidak memerlukan upacara pelantikan karena sebenarnya semua anggota kabinet diharapkan mampu menjalankan fungsi sebagai juru bicara bagi Presiden.