30 Apr 2025, Wed

AJI, IJTI, dan PFI Tolak Rencana 1.000 Unit Rumah Subsidi untuk Wartawan


apabisa.com | politics.apabisa.com

Pihak pemerintah lewat kolaborasi antara Departemen Permukiman Rakyat serta departemen baru yaitu Departemen Komunikasi dan Digital (Komdigi) merancang program penyediaan 1.000 unit tempat tinggal bersubsidi dan berkualitas bagi kalangan pers pada tanggal 6 Mei tahun 2025 mendatang. Inisiatif ini merupakan hasil kerjasama diantara Department of Housing and Settlement Area, Depkomdig, Badan Pusat Statistik atau BPS, Tabungan Penyertaan per Rumah Terpadu (Tapera), serta Bank Tabungan Negara (BTN). Skema yang digunakan dalam proyek tersebut adalah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan atau dikenal sebagai FLPP.

FLPP ini tersedia untuk semua orang yang memenuhi kriteria, yaitu warga negara dengan syarat tertentu. Syaratnya meliputi tidak memiliki tempat tinggal sendiri serta pendapatan hingga maksimum Rp 7 juta per bulan bagi lajang atau Rp 8 juta per bulan jika sudah berkeluarga. Suku bunga tetapnya adalah 5% dan down payment-nya hanya mencapai 1% dari nilai properti tersebut.

Walau Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengklaim bahwa proyek tersebut mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan wartawan, serta menegaskan bukan sebagai instrumen politik atau usaha membungkam kritikan. Tetapi tetap saja, para jurnalis diberikan status istimewa ataupun rute spesial guna menerima fasilitas kredit perumahan ini.

Meskipun program ini tidak berhubungan langsung dengan pekerjaan wartawan atau aktivitas jurnalisme, menyediakan fasilitas khusus bagi para jurnalis untuk mengakses program perumahan berasrama dapat menciptakan persepsi negatif tentang profesion mereka, seperti jika jurnalis layak diberikan keistimeawaan khusus.

Saat sementara itu, kelompok profesional lain perlu bersaing untuk mendapatkan program rumah susbidi melalui proses standar. “Bantuan perumahan seharusnya tidak ditentukan oleh profesi tetapi bagi warga yang benar-benar memerlukannya sesuai dengan tingkat pendapatan mereka, terlepas dari pekerjaan apa pun,” ungkap Reno Esnir, Ketua Umum PFI, seperti disampaikan secara tertulis pada hari Rabu (16/4).

Pada saat yang sama, Ketua Umum AJI, Nany Afrida menyampaikan pandangannya bahwa apabila jurnalistik menerima hunian dari Komdigi, hal tersebut akan menimbulkan persepsi publik kalau para jurnalis telah kehilangan sikap kritis mereka. Dia berpendapat lebih baik mencabut program ini dan membiarkan sesama profesional mendapatkan pinjaman melalui saluran standar seperti Tapera atau bank. Begitu kata dia.

Sebagai warga negara, jurnalis tentu memerlukan tempat tinggal. Akan tetapi, bukan hanya jurnalis saja, setiap warga negara dengan beragam profesi pun memiliki kebutuhan akan tempat tinggal.

Selain itu, apabila pemerintah berkeinginan untuk meningkatkan kesejahteraan jurnalis, hendaklah mereka menjamin bahwa perusahaan-perusahaan media menerapkan Undang-Undang Ketenagakerjaan. “Ini mencakup penentuan gaji minimal bagi para jurnalis, penyempurnaan lingkungan industri media, serta penghargaan terhadap kontribusi jurnalisme,” ungkap Nany Afrida.

Herik Kurniawan, Ketua Umum IJTI, menyebutkan bahwa syarat kredit perumahan seharusnya diberlakukan bagi seluruh warga negara tanpa melihat profesi mereka. Pihak pemerintah dituntut untuk berkonsentrasi pada cara membuat ketentuan kredit rumah menjadi lebih murah dan dapat dijangkau oleh setiap kelompok dalam masyarakat.

“IJTI menyampaikan rasa terimakasihnya kepada pemerintah karena telah menunjukkan perhatian pada para jurnalistik, namun mereka juga berharap bahwa pemerintah dapat mendukung industri pers melalui berbagai regulasi yang akan menciptakan lingkungan media yang lebih sehat dan kondusif,” ungkap Herik.

Dia juga mengusulkan agar Dewan Pers tidak usah berpartisipasi dalam program itu. Sebab, Dewan Pers memiliki kewenangan yang lebih tertuju pada bidang jurnalisme, dan program bantuan rumah murah bagi jurnalis sebenarnya tak secara langsung berkaitan dengan industri pers.

“Tidak diperlukan intervensi dari Dewan Pers karena menangani perumahan bukan merupakan tanggung jawab Dewan Pers,” tandas Herik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *