29 Apr 2025, Tue

Bahlil Dorong Cepatnya Pensium Dini PLTU, Mendukung Langkah Transisi Energi di Sektor Kelistrikan

Bahlil Dorong Cepatnya Pensium Dini PLTU, Mendukung Langkah Transisi Energi di Sektor Kelistrikan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM No. 10 tahun 2025 yang berfokus pada Rencana Aksi (Road Map) untuk Transisi Energi dalam Sektor Listrik. Aturan ini mencakup sembilan poin utama, termasuk percepatan penghentian operasi jangka panjang pembangkit listrik tenaga uap batu bara atau biasanya disebut juga sebagai pensiun dini dari PLTU.

Peraturan ini menguraikan tujuh standar yang dipertimbangkan sebelum PLTU dapat melakukan pensiun dini, yaitu sebagai berikut: kapasitas; umur instalasi pembangkit; tingkat penggunaan; emisi gas rumah kaca dari PLTU; aspek keuntungan ekonomis; tersedianya pembiayaan baik domestik maupun internasional; dan adanya dukungan teknologi dari dalam dan luar negeri.

Di samping kriteria tersebut, implementasi pensiun dini untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) juga mengacu pada tingkat kesesuaian sistem energi, durasi pengaruh peningkatan biaya modal penyediaan daya listrik terhadap tariff listrik; serta aplikasi prinsip Tranformasi Energi yang adil (just energy transition).

Di Pasal 12, dijelaskan bahwa implementasi pensiun dini untuk pembangkit listrik tenaga uap perlu dimulai setelah adanya analisis yang dilakukan oleh PT PLN (Persero), sesuai dengan petunjuk dari Menteri. Analisis tersebut dibuat mengikuti tiga persyaratan tertentu.

“Dijalankan dengan durasi maksimal 6 (enam) bulan sejak ditunjuk oleh Menteri. Berisi setidaknya empat aspek: teknis, hukum, komersial, dan keuangan termasuk sumber dana, serta penggunaan pedoman manajemen yang efektif dan aturan pertimbangan bisnis. Bisa menggunakan hasil analisis dari organisasi mandiri sebagai bahan rujukan tambahan,” demikian tertulis pada peraturan tersebut, seperti dilaporkan Kamis (17/4).

Agar dapat mewujudkan hal itu, Menteri Bahlil berencana mendirikan sebuah tim tugas bersama yang bertujuan mengevaluasi studi mengenai pensiun awal di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) serta mempercepat program pensiun dini tersebut. Tim tugas ini bakal mencakup perwakilan dari beberapa departemen atau lembaga relevan, otoritas lokal, kalangan akademik, dan juga PT PLN (Persero). Setelah penilaian selesai dilakukan, laporannya kemudian akan dikirim ke Menteri.

Studi serta temuan penilaian dari tim kerja bersama dipakai sebagai dasar bagi Menteri untuk memberikan persetujuan terhadap pembangkit listrik tenaga uap yang berencana pensiun lebih awal.

“Menteri akan mengambil keputusan terkait PLTU dengan mempercepat penutupan periode operasi setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang bertanggung jawab atas urusan pemerintah dalam bidang keuangan negara serta menteri yang menjalankan tugas dalam hal perusahaan milik negara,” demikian tertulis dalam aturan tersebut.

Pengaturan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) ini menjadi tugas yang diberikan kepada PT PLN (Persero), meliputi:

Pada saat menjalankan tugasnya, PT PLN (Persero) mengadakan kesepakatan kerjasama dengan penyedia dana. Tambahan pada hal tersebut, PLTU yang berhenti sebelum waktunya adalah hasil pengembangan dari PPL, PT PLN (Persero), serta adanya modifikasi dalam Perjanjian Jual Beli Listrik untuk PLTU ini dilakukan oleh PPL bersama-sama dengan PT PLN (Persero).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *