30 Apr 2025, Wed

Bawaslu Serang Bongkar Kasus Politik Uang di Mancak: Terduga Pelaku adalah Mantan Kades


Laporan Jurnalis, Ade Feri Anggriawan


, SERANG –

Komisi Pengawasan Pemilihan Umum (KPPU) Kabupaten Serang berbicara tentang urutan kejadian dari tuduhan adanya praktik suap dalam pemilu di Kecamatan Mancak.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang Abdul Holid mengatakan bahwa mereka menerima laporan awal tentang adanya indikasi pelanggaran dari petugas kepolisan di Polsek Mancak.

“Keterlibatan dugaan money politics pertama kali disampaikan oleh beberapa anggota Polsek Mancak,” jelasnya saat wawancara setelah menghadiri rapat koordinasi di kantor KPU Kabupaten Serang, pada hari Kamis tanggal 17 April 2025.

“Lanjut kemarin, kami pun segera menuju ke Polsek Mancak dan bertemu dengan Kapolseknya. Beliau menyampaikan bahwa informasi awal didapat dari masyarakat tentang adanya pertemuan yang akan berlangsung,” jelasnya selanjutnya.

“Karena itu demi menjaga situasi yang aman terutama dengan adanya proses PSU ini, Kapolsek Mancak menginstruksikan kepada personelnya agar pergi ke lokasi tersebut,” ungkapnya.

Selanjutnya, Holid mengatakan bahwa setelah dicek ke lokasi pertemuan itu —yang ternyata adalah sebuah vila— memang ada pengumpulan warga yang dipimpin oleh dua ex-Kepala Desa (Kades).

“Lalu, dikarenakan diduga terhubung dengan kasus ini, kedua tersangka tersebut pun diantarkan ke Polsek Mancak,” jelasnya.

Setelah itu, Lanjut Holid, pihaknya meminta kepada pihak pengawas pemilu tingkat kecamatan untuk datang ke Polsek Mancak, dengan tujuan untuk mengkonfirmasi kebenaran tentang adanya praktik politik uang dalam perkumpulan tersebut.

Sesaat kemudian, orang yang dimaksud (dahulu kades) diboyong ke Polres Cilegon. Setelah itu, pihaknya memberitahu Gakkumdu Kabupaten Serang tentang hal ini, sebagaimana dijelaskan.

Holid menyatakan bahwa, untuk kasus money politics, tugas tersebut harus dijalankan oleh pengawas pemilu, bukannya polisi.

Karena itu, Bawaslu Kabupaten Serang waktu itu secara langsung memerintahkan petugas pengawasan pemilu tingkat kecamatan mengejar para tersangka dan membawa mereka ke Polres Cilegon.

“Sesudah itu, orang tersebut (mantan Kepala Desa) diantarkan ke sekretariat Panwascam Mancak guna diperiksa tentang kegiatannya,” jelas Holid.

Holid selanjutnya mengklaim bahwa tim mereka gagal mendeteksi keberadaan bukti materai dalam bentuk uang sebagaimana diberitakan di awal.

“Informasi tersebut menyebutkan adanya money politic, namun kami meyakinkan bahwa dana tersebut tidak ada dan tak kita temui,” katanya.

Namun untuk berjaga-jaga, sambung Holid, mereka masih mengeksplorasi informasi tersebut.

“Mulai kemarin, anggota Panwaslu telah meminta klarifikasi dari sejumlah individu berkaitan dengan pernyataan itu,” jelasnya.

“Sekaligus karena batas waktu untuk pencarian ini hanyalah tujuh hari paling lama, maka selagi kita menantikan hasil dari penyelidikan serta berbagai klarifikasi yang diminta, apabila telah tersedia informasi baru, kami pasti akan menginformasikannya kembali,” tambahnya.

“Namun, adanya tuduhan tentang penggunaan money politics, yaitu bukan dalam bentuk uang tunai, serangan fajar, atau hal-hal semacamnya,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *