30 Apr 2025, Wed

Dedi Mulyadi Berikan Kontrak Gratis Selama Setahun untuk Warga Sukahaji

Dedi Mulyadi Berikan Kontrak Gratis Selama Setahun untuk Warga Sukahaji

**politics.apabisa.com** – Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Nazmi Abdurahman

politics.apabisa.com |, BANDUNG – Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi mengundang sejumlah warga Sukahaji, Pasirkoja, Kota Bandung untuk membahas masalah sengketa lahan yang saat ini ditinggali warga.

Pertemuan itu digelar di lapangan tenis, Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (16/4/2025).

Hasil pembicaraan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengusulkan penyewaan tempat tinggal secara cuma-cuma selama 12 bulan bagi masyarakat yang berencana pindah dari Sukahaji.

“Keperdataannya saya tidak bisa mencampuri, itu ranah pengadilan. Jadi, saya menjaga urusan sosialnya, apabila warga akan meninggalkan tempat karena merasa bahwa itu bukan hak yang dimilikinya, maka kita menyiapkan kontrakan selama satu tahun dan membantu kebutuhan pangannya untuk beberapa saat sehingga mereka tidak dalam posisi terlantar, kehilangan tempat tinggal dan mata pencahariannya,” ujar Dedi Mulyadi.

Nantinya, kata dia, warga yang ingin menerima tawaran Pemrov Jabar akan didata oleh Ketua RW masing-masing.

“Warga tinggal daftar ke RW, kalau sudah terdata disiapkan dananya. Kita siapkan satu tahun, kita tahu standar kontrakan satu tahun paling Rp10 juta,” katanya.

Adapun dana untuk biaya tersebut, kata dia, akan bersumber dari Pemprov Jabar melalui BJB Peduli dan para donatur.

“Banyak pihak terlibat, termasuk Pemerintah Provinsi dan program BJB Peduli. Orang-orang ini siap untuk menunjukkan empati dengan menyediakan bantuan sosial bagi mereka yang telah kehilangan rumah. Jika kita hitung 600 KK dikali Rp10 juta, totalnya kira-kira mencapai Rp6 miliar,” katanya.

Untuk warga yang menentang dan mengajukan gugatan ke pengadilan, Dedi Mulyadi tidak membawa masalah tersebut.

Karena itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak bisa menyediakan bantuan hukum bagi masyarakatnya.

“Hal tersebut merupakan pilihan mereka, entah menerimanya atau menolakkannya. Ini adalah urusan perdata, dan tentunya menghadapi hal ini bukanlah tanggung jawab negara, sehingga masalah perdatanya tidak dapat campur tangan. Oleh karena itu, peran negara di sini adalah untuk menangani persoalan sosial yang timbul sebagai dampak dari perselisihan perdata,” ungkapnya.

Saat itu, Shobbin, seorang penduduk dari Sukahaji yang hadir pada rapat tersebut, menyatakan bahwa ia merasakan banyak kekecewaan akibat absennya sesi tanya jawab.

Mereka mengaku bahwa aspirasinya tak kunjung terdengar. Oleh karenanya, beberapa penduduk yang diwakilkan oleh pengacara Bapak Fredi telah mengajukan tuntutan sendiri, dan kami saat ini sedang menantikannya. Namun, mayoritas penduduk lebih condong pada penolakan atas kompensasi berupa sewa rumah selama setahun dari bapak gubernur, karena mereka umumnya sudah bertahan hidup dalam kondisi tersebut antara 20 hingga 40 tahun lamanya,” jelas Shobbin.

Menurut Shobbin, penduduk di Sukahaji belum menentukan apakah mereka akan mengambil tawaran dari Pemerintah Provinsi Jabar atau tidak.

“Pemerintah Provinsi menyediakan akomodasi berupa rumahan tanpa biaya sebesar apapun untuk jangka waktu 12 bulan, namun implementasinya dari segi operasional belum bisa ditentukan dengan pasti karena sedang dalam pembicaraan,” ujarnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *