30 Apr 2025, Wed

DPR Janji Bahas RUU KUHAP Secara Terbuka: Ajak Publik Hindari Kekecewaan

**politics.apabisa.com** – Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengonfirmasi bahwa proses diskusi Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Acara Pidana akan berlangsung dengan cara yang terbuka dan jujur. Ia juga menyatakan bahwa timnya tidak tergesa-gesa dalam merencanakan untuk membahas RUU tersebut.

“Saya melihat agenda tersebut tetap memperhatikan berbagai masukan yang diajukan oleh semua pihak. Kemarin pun terdapat pertemuan rutin untuk mendengarkan aspirasi diluar sesi sidang. Ini menunjukkan bahwa mereka juga menghargai pandangan dari seluruh rakyat,” ungkap Adies di area gedung parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Rabu (16/4/2025).

“Maka saya merasa tidak perlu tergesa-gesa. Benarlah, untuk hal ini kita harus memperhatikan semuanya dengan cermat. Lagi pula, ini berkaitan dengan prosedur hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang hukum acara pidana,” tambahnya.

Adies menyebut bahwa diskusi tentang KUHAP perlu dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip hukum yang ada di Indonesia. Ia menegaskan hal tersebut. Revisi KUHAP perlu disesuaikan dengan KUHP yang telah disahkan

“Adat budaya di Indonesia sangat beragam, mulai dari Sabang hingga Merauke, Bhinneka Tunggal Ika tetap menjadi prinsip. Semua pandangan mereka pun perlu diperhatikan,” katanya.

Adies menyebutkan bahwa revisi KUHAP mencakup jumlah pasal yang perlu dityesuaikan lebih besar daripada RUU TNI. Menurut pendapatnya, alasannya adalah karena hal tersebut. pembahasan RUU KUHAP tidak bisa dikerjakan dengan tergesa-gesa dan segera.

“Bila KUHAP ini pun teman-teman, nada-nodanya tidak tergesa-gesa. Apalagi jumlah pasalnya banyak. Berbeda dengan TNI. Sebelumnya, hanya ada tiga pasal yang penting,” katanya.

“Menurut saya, pembahasan tentang Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHAP) tidak akan berlangsung terlalu lama namun juga tidak akan dilakukan dengan tergesa-gesa. Mari kita tunggu perkembangannya pada masa kini,” tambahnya.

Mencoba mendengar harapan dari beragam kelompok

Adies mengerti bila ada protes terhadap Rancangan Undang-Undang KUHAP. Meski demikian, menurutnya, apa yang menjadi fokus pembicaraan di DPR bertujuan untuk kesejahteraan serta kemajuan rakyat.

Adies mengatakan bahwa timnya berusaha untuk mendengarkan masukan dari beragam kelompok, termasuk pendapat publik supaya bisa diambil keputusan dalam proses penyusunan RUU KUHAP. Ia juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat tersebut. Masyarakat tidak meragukan DPRD. dan pemerintah.

“Maka saya mengharapkan kepada publik untuk tidak bersikap curiga atau mencurigakan. Kami pun bertujuan supaya peraturan ini tidak merusak kepercayaan masyarakat dan tidak menyakitkan perasaan mereka,” ungkapnya.

“Sudah menjadi keinginan kami untuk melindungi masyarakat yang sangat memerlukan perlindungan hukum dari aparat penegak hukum setelah terpilih oleh rakyat,” tambahnya.

Saat ini, Menteri Hukum Menkum Supratman Andi Agtas sedang menyiapkan daftar inventaris masalah (DIM) tentang penyempurnaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia berencana untuk mengadakan pertemuan bersama pihak Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan juga kepolisian guna mendiskusikan DIM yang telah disiapkan itu.

“Saat ini kami sedang merencanakan pertemuan koordiansi bersama Mahkamah Agung, setelah itu Menteri Sekretaris Negara, dan selanjutnya Kejaksaan Agung serta Kepolisian guna mendapatkan saran dalam proses penyiapan,” jelas Supratman saat berada di kantor Kemkomar, pada hari Selasa (15/4).

Supratman menegaskan bahwa perubahan yang dibahas tak mempengaruhi tanggung jawab utama serta kewajiban (tupoksi) dari Kejaksaan dan Polri. Dia menjelaskan, “Mengenai tupoksi antara Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan, sepertinya tidak banyak berbeda, hampir sama.” Baca lebih lanjut dalam artikel DetikNews.

DPR Pastikan PembahasanRUUK UHAP Terbuka untuk Publik: Hindari Kesalahpahaman Masyarakat

ind:content_author: Detik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *