30 Apr 2025, Wed

img data-document-id=”cms/api/amp/image/AA1xd4vP” data-reference=”image” src=”https://politics.apabisa.com/wp-content/uploads/2025/04/AA1xd4vP.jpg”/>




, JAKARTA – Anggota Partai PDI Perjuangan Ferdinand Hutahaean menyatakan hal itu wajar adanya terkait dengan permintaan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang ingin MPR mendepak Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.


“Iya, dari sudut pandang politik, sudah seharusnya mantan perwira itu menghendaki pergantian wakil presiden,” ujar Ferdinand ketika dihubungi pada hari Selasa (22/4).


Karena menurutnya, masyarakat hingga saat ini belum menyaksikan kontribusi Gibran dalam putaran kerja pemerintahan di masa Prabowo Subianto.

“Sekretaris jenderal menegaskan bahwa jabatan dan kedudukan wakil presiden sama sekali tidak memiliki dampak pada berjalannya pemerintahan, terhadap negara, maupun kepada rakyat,” ujar Ferdinand.


Dia menyebut bahwa pergeseran posisi Gibran dari segi politik tetap bisa berlangsung jika ada gerakan massa yang signifikan menuntut pemberhentian sang Putera Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).


“Bila upaya yang dilakukan oleh mantan prajurit militer ini semakin diperkuat dan dukungan dari publik menjadi lebih luas, menurut pendapat saya cukup mungkin Gibran akan diundurkan atau justru mengumumkan pengunduran dirinya sendiri,” ungkap Ferdinand.


Tetapi, katanya lagi, usaha untuk menggulingkan Gibran dari jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia dalam ranah hukum bisa saja bertemu dengan rintangan bila dijalankan sekarang.

Dia menyebutkan bahwa undang-undang dasar di Indonesia menetapkan bahwa presiden dan wakil presiden dapat dipindahkan dari jabatan akibat pelanggaran hukum ataupun etika atau moral.


Menurut Ferdinand, Konstitusi juga menentukan cara pergantian presiden dan wakil presiden jika pejabat tersebut menderita penyakit kronis atau meninggal dunia.


Menurutnya, pada saat ini ada tiga elemen dalam undang-undanga dasar yang belum memungkinkan pergantian Gibran dari jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia.

“Sebenarnya Gibran saat ini belum menunjukkan adanya pelanggaran atas ketiga persyaratan itu, walaupun pendaftarannya sudah bermasalah sejak awal, namun ia telah sah secara hukum,” ujarnya.

. (ast/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *