29 Apr 2025, Tue

H-1 Jalannya PSU di Kabupaten Tasikmalaya 2025: KPU Bakar Ribuan Surat Suara Rusak


Laporan jurnalis oleh Jaenal Abidin


, KABUPATEN TASIKMALAYA

– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya melakukan penghancuran dokumen dalam proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya. Acara ini dilangsungkan di area parkir kantor KPU pada hari Jumat, 18 April 2025.

Secara total, ditemukan kira-kira 412 lembar suara yang cacat ketika proses penghitungan suara sedang berlangsung oleh tim Sorlip beberapa hari yang lalu.

Acara ini diadakan untuk mempersiapkan diri menjelang pemilihan suara ulang (PSU) di Tasikmalaya yang bertanggal 19 April 2025. Ada sekitar tiga pasangan kandidat untuk posisi Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya.

Terdapat tiga pasang kandidat yang bertarung dalam pemilihan ini: pasangan nomor urut 01 terdiri dari Iwan Saputra bersama Dede Muksit Aly; kemudian ada juga pasangan nomor urut 02 yaitu Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi. Di sisi lain, pasangan nomor urut 03 adalah Ai Diantani serta Iip Miptahul Paoz.

Menanggapi hal ini, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami menjelaskan, jelang PSU Tasikmalaya pihaknya melakukan pemusnahan surat suara yang rusak dengan didampingi kepolisian hingga Bawaslu.

“Pada hari ini kita melaksanakan pemusnahan surat suara  berdasarkan sorlip kemarin, kita menemukan adanya 412 untuk kelebihan surat suara itu yang terdiri surat rusak dan juga surat suara yang kelebihan,” ungkap Ami ketika ditemui wartawan ,

Ami mengatakan, pemusnahan surat suara yang rusak ini dilakukan sebagai persiapan sebelum pelaksanaan PSU Tasikmalaya yang akan dilaksanakan pada 19 April 2025.

“Kita hapuskan hari ini mengikuti aturan putusan KPU nomor 159 yang menetapkan bahwa KPU di kota tersebut wajib untuk memusnahkan surat suara satu hari sebelum pelaksanaan pemilihan suara ulang (PSU), sementara itu penghancurannya dilakukan di hadapan penyelaras Pemilu (Bawaslu) serta pihak kepolisian,” terangnya.

Menurut Ami, terkait jenis kerusakan pada surat suara beragam dan variasinya mencakup banyak dokumen yang saat ini telah dimusnahkan.

“Ada kerusakan pada surat suara yang terkait dengan benang kusut, percikan tinta di dalam kotak, serta robekan di dalam kotak tersebut. Karena alasan ini, disebutkan bahwa surat suara telah rusak dan tak bisa dipergunakan lagi,” ungkap Ami.

Rinciannya, kerusakan pada surat suara dan kelebihan yang sudah dimusnahkan tidak begitu signifikan dibandingkan dengan pemilu serentak tahun 2024 sebelumnya.

“Kalau data secara rinciannya yakni yang rusak 179, kemudian yang lebih 233, dengan total 412 surat suara,” katanya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *