Habiburokhman Pastikan Usulan Masyarakat Terakomodir dalam RKUHAP
politics.apabisa.com
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa mereka akan mengumpulkan pendapat dari publik selama proses pembentukan Rancangan Undang-Undang Kitab Unsur Undang-Undang Hukum AcaraPidana (RUU KUHAP). Ini sangat diperlukan supaya Rumusan UU Hukum Acara Pidana dapat menjadi aturan yang efektif untuk mendukung pelaksanaan hukum dengan keadilan.
We ask for input from the public and the Draft of the Criminal Code Bill can be downloaded on the DPR website.
RI atau dapat pula dihubungi di Sekretariat Komisi III DPR RI. Setiap jenis saran boleh diserahkan secara langsung lewat Sekretariat Komisi III DPR RI,” ujar Habiburokhman terhadap jurnalis pada hari Kamis (17/4).
Habiburokhman menyatakan, ada urgensi untuk mengganti KUHAP yang berlaku saat ini, bukan hanya harus menyesuaikan KUHAP sebagai hukum formil dengan KUHP baru yang akan berlaku Januari 2026. Tetapi memang karena banyak hal yang harus diperbaiki dalam KUHAP.
“Kritikan utama terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang ada sekarang berkisar pada kurangnya proteksi bagi tersangka serta sedikitnya partisipasi pengacara. Akibatnya, sering kali terdapat tahanan semena-mena hingga penyiksaan selama masa penahanan,” jelasnya.
Oleh karena itu, wakil ketua umum partai Gerindra tersebut menyoroti adanya sejumlah elemen regulasi baru di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum AcaraPidana (RKUHP) untuk meningkatkan aturan yang sudah ada pada KUHAP. Salah satunya adalah penegakan hukum lebih kuat serta pembaruan pasal-pasal mulai dari Bab VI tentang Tersangka dan Terdakwa (Pasal 50 sampai dengan Pasal 68), guna melindungi hak-hak tersangka.
Salah satu aspek dari proteksi terhadap hak-hak tersebut dicantumkan dalam Pasal 52 yang mengatur tentang hak seseorang sebagai tersangka untuk memberikan kesaksian selama proses penyelidikan dan persidangan dengan kebebasan tanpa paksaan.
“Meski sudah memiliki aturan, terkadang tersangka mengalami tekanan danperlakukan tak pantas dari sebagian pihak tertentu, sehingga menyebabkan merekamemberikan keterangan tanpa kebebasan atau bahkan dipaksakan,” katanya.
Menurut dia, regulasi yang biasanya bersifat sangat umum dan luas kerapkali menghambat implementasi pelindungan hak bagi para tersangka. Dia juga menegaskan bahwa Rancangan KUHAP diciptakan untuk menyempurnakan ketidaksempurnaan dalam aturan sebelumnya yang pernah menciptkan keresahan di kalangan publik tentang masalah perlindungan hak tersangka.
“Bahkan pasal-pasal yang menyangkut perlindungan hak-hak tersangka tertuang dalam BAB VI, secara spesifik pada bab pertama yaitu Tentang Hak Tersangka dan Terdakwa. Bila sekarang ini hak-hak para tersangka masih kurang diperhatikan dalam KUHAP, maka RUU KUHAP melalui Pasal 134 menjelaskan dengan lebih rincinya menjadi 17 macam hak,” jelasnya.
Selanjutnya, Habiburokhman memperkuat pentingnya penegakan hak-hak para tersangka dalam aturan yang lebih rinci dan menyeluruh sehingga menjadi pedoman yang dapat diterapkan dengan mudah. Beberapa contoh hak tambahan tersebut meliputi adanya dukungan pengacara mulai dari tahap penyidikan pertama kali (yang mencakup rekam video interogasi demi keterbukaan informasi), kesempatan menerima salinan laporan investigasi, serta opsi untuk menggunakan sistem peradilan restoratif.
“Undang-undang RUU KUHAP memperbarui perlindungan terhadap tersangka dengan cara yang lebih rinci dan maju, memastikan akses kepada pengacara sedari awal, keterbukaan selama proses penyidikan, serta mementingkan penyelesaian kasus melalui pendekatan keadilan restoratif,” demikian dia menyimpulkan.