30 Apr 2025, Wed

Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil keputusan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
24 daerah
Di Indonesia. Pemilihan Kepala Daerah serentan di 9 wilayah akan digelar pada tanggal 16 dan 19 April 2025. Telusuri rincian jadwal serta tahapan-nya dalam tulisan ini.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengatakan bahwa pelaksanaan PSU di sembilan wilayah tersebut minggu ini akan diselenggarakan sesuai dengan tingkat persiapan yang seragam. Tujuannya adalah untuk menjamin agar pemilihan umum susulan dapat berjalan dengan mulus.

“Kami akan mengatur PSU pekan ini untuk setiap wilayah dengan cara yang sama. Semoga semua daerah telah bersiap untuk melakukan PSU,” ujar Afifuddin saat diwawancarai pada hari Senin (14/4/2025), seperti dilansir Antara.

Affifuddin menyatakan bahwa persiapan PSU mencakup penyebaran peralatan, kesediaan untuk pemungutan suara, keberadaan pejabat yang bertanggung jawab, serta pelaksanaan pengawasan semuanya dijalankan secara optimal. Selain itu, pihaknya juga berfokus pada antisipasi terkait kemungkinan adanya iklim cuaca yang tidak menentu.

Tindakan mitigasi dicapai dengan bekerja sama dengan stakeholder termasuk pemerintah lokal, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan petugas kepolisian. Upaya mitigasi ini khususnya difokuskan pada wilayah-wilayah yang dinanti-nantikan akan mengalami hujan lebat.

“Dicocokkan dengan berbagai pihak. Saya tiba-tiba datang dari Tasikmalaya, dan mereka pun tengah merencanakan antisipasi terhadap kondisi cuaca yang tidak baik bersama petugas terkait di pemerintahan daerah,” jelas Afifuddin.

Pencoblosan Ulang untuk Pemilihan Kepala Daerah dijadwalkan pada Rabu, 16 April 2025.

1. Kabupaten Parigi Moutong terletak di Provinsi Sulawesi Tengah

  • Pasangan Calon Nomor Urut 1: Badrun Nggai bersama Muslih
  • Pasangan Calon Nomor Dua: Nur Rahmatu dan Arman
  • Pasangan Calon Nomor Urut 3: Nizar Rahmatu dan Ardi Kadir
  • Pasangan Calon Nomor Urut 4: H. Erwin Burase dan Abdul Sahid

Rekapan Suara Ulang Pilkada pada Hari Sabtu, Tanggal 19 April 2025

2. Kota Banjarbaru, di Provinsi Kalimantan Selatan

  • Pasangan Nomor Urut 1: Erna Lisa Halaby serta Wartono
  • Pasangan Calon Nomor Urut 2: kotak kosong tanpa gambar

3. Kabupaten Serang, Banten

  • Pasangan Calon Nomor Urut 1 yaitu H. Andika Hazrumy bersama Nanang Supriatna
  • Pasangan Calon Nomor Urut 2: Hj. Ratu Rachmatuzakiyah serta Muhammad Najib Hamas

4. Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat

  • Paslon Nomor Urut 1: WellySuhery, S.T dan Parulian
  • Paslon Nomor Urut 2: Mara Ondak dan Desrizal
  • Pasangan Nomor Urut 3: Sabar AS, S.Ag., M.Si serta Sukardi, S.Pd., MM

5. Kabupaten Tasikmalaya, letaknya di Provinsi Jawa Barat

  • Pasangan Calon Nomor Urut 1: Iwan Saputra serta Dede Muksit Aly
  • Pasangan Nomor Urut 2: Cecep Nurul Yakin serta Asep Sopari Al-ayubi
  • Pasangan Nomor Urut 3: Ai Diantani dan Iip Miptahul Paoz

6. Kabupaten Empat Lawang terletak di Provinsi Sumatera Selatan.

  • Pasangan Nomor Urut 1: Budi AntoniAljufri serta Henny Verawati
  • Pasangan Calon Nomor Urut 2: Joncik Muhammad dan Arifai

7. Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan timur

  • Pasangan Calon Nomor Urut 1: Aulia Rahman Basri serta Rendi Solihin
  • Pasangan Nomor Urut 2: Awang Yacoub Luthman serta Ahmad Zaisan
  • Pasangan Calon Nomor Urut 3: Dendi Suryadi dan Alif Turiadi

8. Kabupaten Gorontalo Utara terletak di Provinsi Gorontalo

  • Paslon Nomor Urut 1: RoniImran dan RamdhanMapaliey
  • Paslon Nomor Urut 2: ThariqModanggu dan Nurjana Hasan Yusuf
  • Paslon Nomor Urut 3: Mohamad Sidik Nur dan Muksin Badar

9. Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu

  • Pasangan Calon Nomor Urut 1: Hj. Elva Hartati, S.IP serta Makrizal Nedi
  • Pasangan Nomor Urut 2: Suryatati, S.Sos, MM serta Ir. Sumirat, ST
  • Pasangan Nomor Urut 3: H. Rifa’i, S.Sos serta Yevri Sudianto

Rencana Waktu dan Proses Pemilihan Umum Kembali Tahun 2025

Setelah pelaksanaan pemilihan ulang, masih tersisa beberapa langkah lagi yang harus diikuti. Langkah-langkah ini dapat dibagi menjadi dua kelompok utama yaitu pengecekan kembali jumlah suara serta pengumuman pemenangnya.

Melihat bahwa pemilihan ulang tidak dijalankan dengan serempak, sehingga masing-masing wilayah akan mempunyai jadwal tersendiri untuk hal ini.
Pilkada
variasi yang berbeda. Meskipun begitu, outline-nya pada dasarnya tetap sama.

Sebagai bahan rujukan, tahapan dan jadwal Pemungutan Suara Ulang pasca Putusan MK pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan 2024 ditetapkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 15 Tahun 2025, dengan rincian berikut ini:

1. Rekapan Suara Kembali di Tempat Pemungutan Suara: 19 April 2025.

2. Pemutakhiran Suara Ulang di Tempat Pemungutan Suara: 19 April 2025.

3. Hasil pemilihan yang telah didaftarkan kembali dari Tempat Pemungutan Suara akan diumumkan pada tanggal 19 sampai 25 April 2025.

4. Hasil perhitungan suara ulangan yang diumumkan oleh PPS: 19 – 25 April 2025.

5. Pengiriman dan penyerahan hasil perhitungan suara dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) oleh Panitia Pemilihan Tertentu (PPS) ke pada Komisi Pemilihan Umum (KPU): 20 sampai dengan 22 April 2025.

6. Ringkasan hasil penghitungan suara pemilihan tingkat kecamatan yang dilakukan oleh PPK: 20 hingga 24 April 2025.

7. Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kecamatan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja PPK: 20 – 26 April 2025.

8. Penyampaian dan penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kecamatan kepada KPU Kabupaten Bengkulu Selatan: 20 – 22 April 2025.

9. Ringkasan penghitungan suara tingkat kabupaten serta penentuan hasil pemilu: 21 sampai 26 April 2025.

10. Penyampaian ringkasan akhir dari perhitungan suara tingkat kabupaten pada lokasi yang dapat dijangkau publik dalam area tugas KPU Kabupaten serta lewat situs web resmi KPU Kabupaten: 21 April – 21 Mei 2025.

11. penetapan pasangan calon terpilih tanpa adanya permohonan sengketa hasil pemilu harus dilakukan paling lambat 3 hari sejak Mahkamah Konstitusi menginformasikan secara resmi permohonan tersebut ke Komisi Pemilihan Umum melalui Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

12. Pengesahan Pasangan Calon yang berhasil dipilih setelah keputusan Mahkamah Konstitusi: maksimal dalam waktu tiga hari sejak surat pengesahan, putusan penolakan, atau putusan dari Mahkamah Konstitusi diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *