Jaksa Agung Burhanuddin Pindahkan 6 Kajati dalam Rotasi
**politics.apabisa.com** – Jaksa Agung ST Burhanuddin melaksanakan pergeseran posisi untuk enam kepala kejaksaan tingkat (Kajati). Penyesuaian ini tercantum dalam surat instruksi. Jaksa Agung Nomor Print-23/A/JA/04/2025.
“Memang benar adanya terjadi perubahan jabatan untuk beberapa kepala kejaksaan tinggi,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, saat berada di komplek Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, pada hari Rabu (16/4/2025).
Ia menyebut bahwa ini adalah elemen penting dalam proses peremajaan di tubuh Korps Adhyaksa. Di samping itu, ada pula beberapa Ketua Jaksa Tinggi yang akan mencapai batasan usia untuk pensiun dan memerlukan pengganti baru.
“Beberapa saat yang lalu, sejumlah kepala kejaksaan tinggi telah mencapai usia pensiun resmi yaitu 60 tahun. Oleh karena itu, perlu adanya pergantian jabatan. Misalnya saja di Aceh, selanjutnya di Bengkulu, setelah itu di Yogyakarta, dilanjuti dengan Lampung, kemudian Jawa Timur, dan terakhir di Kalimantan Barat. Total ada enam Kepala Kejaksaan Tinggi,” jelas Harli.
Berikut ini adalah daftar dari para kepala kejaksana tinggi yang telah diganti jabatannya:
1. Ahelya Abustam sebagai Ketua Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat;
2. Riono Budisantoso sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi untuk Wilayah Istimewa Yogyakarta;
3. Victor Antonius Saragih Sidabutar sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pidana di Kejaksaan Tinggi Bengkulu;
4. Yudi Triadi sebagai Kepala Jaksa Agung Aceh;
5. Kuntadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur;
6. Danang Suryo Wibowo sebagai Ketua Kejaksana Tinggi Lampung.
—