30 Apr 2025, Wed

Jumlah Tunjangan Dosen PNS Kemenkoordinatoran Teknis Ilmu Pengetahuan Cair Juli 2025: Informasi Terkini untuk Anda

Jumlah Tunjangan Dosen PNS Kemenkoordinatoran Teknis Ilmu Pengetahuan Cair Juli 2025: Informasi Terkini untuk Anda

**politics.apabisa.com** – politics.apabisa.com | , JAKARTA – Pihak pemerintahan melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang penyerahan Tunjangan Kinerja (Tukin) untuk para dosen PNS di area Kementerian Dikti dan Sains Teknologi.

Dengan menggunakan Perpres itu, terdapat total 31.066 dosen ASN yang berstatus tersebut akan mendapatkan tunjangan keprofesian yang direncanakan untuk dicairkan mulai Juli 2025.

Para penerima tunjangan fungsional (tukin) berasal dari dosen-dosen yang mengabdi di sejumlah tipe institusi pendidikan tinggi negeri (PTN). Rinciannya mencakup 8.725 dosen di PTN satuan kerja (Satker), 16.540 dosen di PTN Badan Layanan Umum (BLU) tanpa mendapat remunerasi, serta 5.801 dosen lainnya di lembaga penyalur jasa Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Lemlit Dikti).

Menteri Keuangan menyatakan bahwa jumlah Tunjangan Kinerja (Tukin) diatur sesuai dengan perbedaan antara insentif prestasi untuk golongan posisi dosen dan tunjangan profesional pada tingkat yang relevan.

“Bila tunjangan profesional menjadi lebih tinggi, yang akan dicakup adalah tunjungan profesional,” ujar Sri Mulyani pada hari Selasa (15/4/2025), sebagaimana diambil dari laman resmi Kementerian Keuangan.

Bagian pendapatan dosen di Kementerian Pendidikan dan Teknologi akan variatif tergantung pada tipe universitas negeri tempat mereka mengabdi.

Berikut jumlah tunjangan kinerja yang bakal diterima oleh dosen PNS di Kementerian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pada bulan Juli tahun 2025.

Jumlah Tunjangan Kinerja untuk Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan yang Direncanakan Cair pada Juli 2025

Menurut Perpres No. 19 Tahun 2025, jumlah tunjangan fungsional untuk dosen PNS terbagi ke dalam 17 kelompok posisi kerja seperti di bawah ini:

  • Tunjangan golongan 1: Rp2.531.250
  • Tunjangan golongan 2: Rp2.708.250
  • Tukin kelas jabatan 3: Rp2.898.000
  • Tunjangan golongan 4: Rp2.985.000
  • Tunjangan untuk golongan 5:Rp3.134.250
  • Tukin kelas jabatan 6: Rp3.510.400
  • Tukin kelas jabatan 7: Rp3.915.950
  • Tukin kelas jabatan 8: Rp4.595.150
  • Tunjangan golongan 9: Rp5.079.000
  • Tunjangan golongan 10: Rp5.979.200
  • Tunjangan golongan 11:Rp8.757.600
  • Tunjangan golongan 12: Rp9.896.000
  • Tunjangan golongan 13: Rp10.936.000
  • Tunjangan untuk golongan 14: Rp17.064.000
  • Tunjangan golongan 15: Rp19.280.000
  • Tunjangan untuk golongan 16: Rp27.577.500
  • Tunjangan golongan 17: Rp33.240.000

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *