30 Apr 2025, Wed

Kader PDIP Dicap sebagai Tersangka Korupsi, Usup Supriatna Dilantik Sebagai Wakil Ketua DPRD Bekasi


jabar.

, KABUPATEN BEKASI – Badan Perwakilan Rakyat Tingkat Kabupaten (BPTK)
Kabupaten Bekasi
, Jawa Barat mengganti salah satu unsur pimpinan sehari setelah Majelis Hakim PN Tipikor Bandung menjatuhkan vonis penjara dua tahun kepada Wakil Ketua Soleman akibat terjerat kasus korupsi.

“Proses ini telah dimulai pada awal tahun 2025 sesudah menerima surat dari DPP PDIP. Hari ini kita mengadakan paripurna guna mengusulkan penggantian wakil ketua sebelumnya kepada gubernur,” ungkap Ade Sukron Hanas selaku Ketua DPRD Kabupaten Bekasi.

Usup Supriatna menggantikan Soleman sebagai wakil ketua DPRD Kabupaten Bekasi setelah proses paripurna untuk penentuan dan pelantikan. Hal ini mencakup upacara pengucapan sumpah serta janji jabatan. Usup dan Soleman sama-sama berafiliasi dengan Fraksi PDI Perjuangan.

Sidang paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD beserta tiga wakilnya yang lain. Acara ini diperkuat dengan keberadaan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Wakil Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja, Sekretaris Daerah Dedy Supriyadi, serta para pemuka dalam Forum Koordinator Pimpinan Daerah dan staf tingkat tinggi dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Ade Sukron mengatakan paripurna ini mengacu SK Gubernur Jawa Barat nomor 171.2/Kep.169-Pemotda/2025 tentang perubahan atas keputusan gubernur nomor 171.2/Kep.606-Pemotda/2024 tentang peresmian pengangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi masa jabatan 2024-2029.

Penunjukkan Usup Supriatna sebagai pengganti Soleman merujuk pada surat keputusan dari DPP PDI Perjuangan yang bertujuan untuk melanjutkan proses hukum terkait dengan kasus yang dialami oleh Soleman.

Soleman dinyatakan bersalah dan menerima hukuman dua tahun penjara dalam kasus suap oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsion Kota Bandung pada hari Rabu (16/4). Vonis tersebut disampaikan lantaran dia diketahui secara resmi melakukan pelanggaran sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pencegahan dan Penanganan Terhadap Tindakan Kriminal Korupsi yang kemudian dimodifikasi dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Dalam rangkaian pembahasan pada rapat paripurna untuk menetapkan kepengurusan pimpinan yang baru, Plt. Sekretarisy DPRD Kabupaten Bekasi Edi Yusup Taupik pertama-tama mengumandangkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tentang perubahan serta penunjukan pemimpin di DPRD Kabupaten Bekasi.

Pengucapan sumpah beserta janji jabatan tersebut dijalankan di bawah kepemimpinan Ketua Pengadilan Negeri Cikaran dan seorang rohaniawan yang datang dari Kementerian Agama Kabupaten Bekasi.

(antara/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *