30 Apr 2025, Wed

Kemenhub Ungkap 436 Perusahaan Kelapa Sawit Ilegal di Zona Hutan

**politics.apabisa.com** – politics.apabisa.com |.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Lingkungan dan Forestry (yang sebelumnya disebut Kemenhut) sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan dengan nomor 36 di tahun 2025. Ini merupakan langkah berikutnya dari Peraturan Presiden No 5 yang dikeluarkan pada tahun 2025 terkait penata ulangan wilayah hutan.

Berdasarkan surat keputusan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan itu, terdapat 436 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mempunyai area tanaman sawit di zona hutan namun tidak berizin.

Apabila dihitung totalnya, dalam surat keputusan itu disebutkan adanya 317.253 hektar (ha) lahan yang pengajuannya ditolak untuk diselesaikan. Sementara itu, sekitar 790.474 ha lahan lainnya masih dalam proses penanganan izinnya.

Sejauh ini, perusahaan-perusahaan yang terdaftar dalam dokumen SK tersebut sebenarnya sudah dipandang sebagai penerapan prinsip-prinsip kelolaan minyak sawit yang bertanggung jawab sesuai dengan standar ISPO dan juga RSPO.

Berikut beberapa perusahaan yang dimaksud: PT Agro Lestari Sentosa, PT Bahaur Era Sawit Tama, PT Berjaya Agro Kalimantan, PT Maju Aneka Sawit, PT Sawit Sumber Mas Sarana, PT Suryamas Cipta Perkasa, PT Tunas Agro Subur Kencana, PT Unggul Lestari, serta PT Sarana Titian Permata.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono, menyatakan bahwa insiden itu tidak sepenuhnya disalahkan pada pengusaha kelapa sawit maupun pemerintah.

“Bahkan menurut pernyataan dari Pak Luhut, hal tersebut bukan semata-mata disebabkan oleh kekeliruan pemerintah, dan juga bukan hanya salah para pebisnis saja. Sebab sebenarnya intinya adalah ketidakjelasan dalam urusan zonasi pada saat itu,” jelasnya kepada politics.apabisa.com |, Rabu (16/4).

Dia menyebutkan bahwa masalah tersebut muncul karena ada perubahan dalam tata letak area perkebunan kelapa sawit. Saat ini, mereka masih mengawasi perkembangan dengan memantau pembaruan yang datang dari tim satgas dan berharap agar persoalan ini dapat terselesaikan secara cepat.

Berikut adalah informasinya, pembersihan perkebunan kelapa sawit di dalam area hutan telah dimulai sejak dua tahun lalu. Kegiatan tersebut kini diteruskan lagi oleh tim satuan tugas (satgas) baru dan berbeda.

Dalam pemerintahan terbaru, Presiden Prabowo Subianto mendirikan satuan tugas Pengawas Wilayah Hutan (PWH), sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 5 tahun 2025 mengenai Pengelolaan Wilayah Hutan. Ketua tim tersebut adalah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin.

Tim ini bertugas sesuai ketentuan dalam Pasal 110A dan 110B dari UU Cipta Kerja. Saat ini, tim PKH sudah melakukan penyegelan sejumlah area perkebunan kelapa sawit yang melibatkan beberapa langkah prosedural.

Menurut laporan di politics.apabisa.com, Febrie Adriansyah selaku Ketua Pelaksana Satuan Tugas Pengendalian Kehutanan menyebutkan bahwa Tim Satgas PKH sudah sukses melengkapi proses pencatatan serta pengecekan atas area hutan yang nantinya bakal dikuasai kembali.

Berdasarkan peta yang diberikan ke Satgas PKH, luasan lahannya mencapai 1.177.194,34 hektar. Hingga saat ini, Satgas PKH sudah berhasil mengendalikan area sebesar 1.001.674,14 hektar dari total itu.

Berdasarkan informasi tentang area hutan yang sudah ditangani, Satgas PKH telah menyelesaikan fase pertama pengalihan seluas itu dari daerah hutan ke PT Agrinas Palma Nusantara Persero. Proses ini terjadi pada tanggal 10 Maret 2025.

Adapun lahan yang diserahkan seluas 221.868,421 hektare. Lahan itu sebelumnya dikuasai oleh Duta Palma Group.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *