29 Apr 2025, Tue

img data-document-id=”cms/api/amp/image/AA1DouzG” data-reference=”image” src=”https://politics.apabisa.com/wp-content/uploads/2025/04/AA1DouzG.jpg”/>



bali.

, BIMA – Kanwil
Kemenkum NTB
diwakili Tim Pokja Perancang Peraturan Perundang-Undangan menandatangani berita acara hasil harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bangunan Gedung di Ruang Rapat Rapat Wali Kota Bima, Selasa (22/4).


Rapat dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota
Bima
, Mukhtar.


Mukhtar mengucapkan terima kasih atas kedatangan tim Kanwil Kemenkum NTB dan kerja samanya selama ini yang terjalin sangat baik.


Tim Kemenkum NTB ikut memfasilitasi pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah maupun Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang dibuat oleh pihak pemrakarsa.


Kadiv PPPH Edward James Sinaga menyentil keterlibatan para pihak dalam proses pembentukan Raperda.


Salah satunya adalah keterlibatan pejabat Eselon II dalam penyusunan Raperda.


Ini berhubungan dengan tata kelola administrasi khususnya dalam memenuhi indikator reformasi hukum, yang mencakup pemberitahuan, kehadiran, menuliskan ringkasan rapat, serta foto atau dokumen pendukung.


“Seorang Pejabat Eselon II diperlukan untuk mengambil keputusan di masa depan oleh pihak yang memiliki wewenang,” ungkap Edward James Sinaga.


Kelompok Penyusun Regulasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Barat kemudian menyajikan hasil penyelarasan mereka.


Muhammad Fitrahurrahman Gaffar, Riki Aditya serta Hermi Sari BN secara keseluruhan membahas mengenai rancangan peraturan daerah dan menawarkan sejumlah masukan untuk penyempurnaan.


Hasil dari pemusatan pendapat dalam rapat menunjukkan bahwa rancangan peraturan hukum itu sudah sejalan dengan ketentuan yang ada di Undang-Undang No. 12 tahun 2011 mengenai Proses Penyusunan Peraturan Perundang-undangan.


Pada penutup acara, Tim Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia NTB memberikan hasil harmonisasi dari draft peraturan itu kepada Sekretaris Daerah Kota Bima.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *