Komisi II DPR Dorong Percepatan Revisi UU ASN Sebelum Akhir Tahun
**politics.apabisa.com** – politics.apabisa.com | , Jakarta – Komisi II DPR RI berencana untuk mempercepat proses pembahasan revisi UU No. 20 Tahun 2023 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) ( RUU ASN Hal tersebut dikemukakan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin.
Zulfikar menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) masuk dalam daftar prioritas pembahasan legislatif nasional untuk tahun 2025. “Pada tahun ini, Komisi II memintakan perubahan UU ASN sebagai bagian dari prolegnas tahun ini,” ungkap Zulfikar saat berbicara di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Jakarta, pada hari Selasa, tanggal 15 April 2025.
Dia menyatakan ketidaksetujuannya terhadap rancangan perubahan Undang-Undang Pegawai Negeri Sipil (ASN) yang hanya bertumpu pada revisi satu pasal saja, yaitu soal wewenang dalam proses penunjukan hingga pencopotan kepala ASN. Apalagi, UU ASN sendiri baru diubah tahun lalu, yakni pada 2023.
“Maka dengan mengubah satu pasal saja, saya tidak hafalkan isi lengkapnya sih, tetapi yang dimaksud adalah tentang penunjukan, pemberhentian, serta pemindahan para kepala senior, yaitu pimpinan tinggi, pimpinan tinggi pratama, dan pimpinan tinggi madya, semuanya kini berada di bawah wewenang presiden,” jelas Zulfikar dalam menjelaskan revisi pasal Rancangan Undang-Undang ASN.
Menurut Zulfikar, perubahan pasal itu akan membawa kembali sentralisasi dan bertentangan dengan esensi otonomi daerah. Dia menjelaskan, “Ini bisa dikatakan sebagai penyangkalan terhadap negara kesatuannya yang berdesentralisasi serta pengingkaran atas otonomi sepenuhnya seperti yang disebut dalam Undang-Undang Dasar. Ini juga mencabut wewenang petugas pembinaan kepegawaian.”
Di samping penolakannya terhadap perubahan Undang-Undang ASN, Zulfikar juga menjelaskan bahwa dia sekarang tengah mencoba untuk memindahkan proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu ke bawah kendali Komisi II DPR. Saat ini, wewenang dalam merombak RUU Pemilu tetap ada pada Badan Legislasi, yang merupakan pencetusnya.
“Kami telah melakukan pembicaraan dengan pemimpin kami dan yang terbaru saya berdiskusi dengan wakil ketua DPR dari partai Golkar. Mereka menyatakan akan kembali menyerahkan masalah ini kepada komisi II,” jelas Zulfikar.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyatakan bahwa penyusunan ulang Undang-Undang Pegawai Negeri Sipil (ASN) akan dijalankan pada bulan Februari tahun 2025. Ia menjelaskan bahwa diskusi tersebut baru berlangsung setelah laporan akademis selesai disiapkan.
“Terdepender pada Badan Keahlian DPR. Benar, menurut saya tujuan ini telah dimasukkan dalam diskusi di komisi selama musim sidang ini,” ungkap Rifiqinizamy ketika ditemui di Komples Parlemen, Jakarta, pada hari Kamis, 30 Januari 2025.
Perubahan aturan tersebut dimaksudkan untuk menjamin netralitas ASN Dalam proses pemilihan kepala daerah atau Pilkada, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan topik penting yang harus didebati karena DPR telah mendapatkan berbagai laporan tentang ketidakeutralan ASN dalam Pilkada.
Secara teoritis, mereka harus bersikap adil dan tidak memihak, namun di sisi lain, masa depan profesional mereka sangat bergantung pada kondisi politik, terutamanya hasil pemilihan umum di propinsi, kabupaten, atau kota tempat mereka bertugas,” jelas Rifqi.
Agar dapat mempertahankan netralitas, di satu sisi menerapkan sistem merit, serta tidak berpartisipasi dalam aktivitas-aktivitas politik langsung, kita harus mengatur ulang sekitar bagaimana hal ini bisa dilakukan. positioning ASN, khususnya mereka yang menempati posisi-posisi penting.”
M. Raihan Muzakk Saya berpartisipasi dalam penyusunan artikel ini.
—