29 Apr 2025, Tue

Komisi II: RUU ASN Buka Peluang bagi Pejabat Daerah Menjalani Karier di Pusat

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menyatakan bahwa penyempurnaan UU No. 20 Tahun 2023 terkait dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal memberikan kesempatan kepada Presiden untuk dapat menominasikan pejabat berpangkat eselon pada pemerintah daerah.

“Secara administratif dalam bidang pemerintahan, khususnya masalah pemerintahannya yang bersifat umum, presiden bertindak sebagai pimpinan utama. Kekuatan ini untuk mengangkat pejabat tingkatan tertinggi di daerah sepenuhnya berada di tangan presiden,” jelas Zulfikar.

Ketika ditanya tentang kemungkinan Presiden memperoleh wewenang dalam penunjukan dan pemecatan pegawai negeri sipil (PNS) pada berbagai tingkat posisi, Zulfikar menyebutkan bahwa perubahan Undang-Undang PNS bakal menuju arah tersebut.

“Dokumen yang dirancang oleh Badan Keahlian DPR RI menuju arah tersebut. Oleh karena itu, pada pertemuan terakhirnya, Komisi II berkumpul dengan mereka dan meminta agar dokumen tersebut dioptimalkan lebih lanjut serta mendiskusikan hal ini dengan berbagai pihak sebelumnya,” jelasnya.

Di samping itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menyebut bahwa penyempurnaan Undang-Undang Pegawai Negeri Sipil akan memberikan kesempatan bagi pegawai negeri untuk meraih karier tanpa batasan dari peraturan lokal, departemen, atau institusi.

Menurut Bahtra, pegawai negeri yang bertugas di wilayah dengan tingkatan eselon I dan eselon II perlu memiliki peluang untuk berkembang karirnya di pemerintahan nasional. Revisi Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara telah memfasilitasi hal ini.

“Sebab kami menginginkan bahwa adanya

merit system

Yang berlaku untuk PNS-PNS. Baik itu eselon I ataupun II dari wilayah-wilayah yang memiliki keterampilan dan kemampuan cukup, mereka juga dapat berkembang karir hingga ke pusat,” ujar Bahtra saat ditemui di kompleks DPR/MPR RI, Kamis (17/4/2025).

Dalam penelitiannya, Bahtra menemukan bahwa terdapat banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah yang telah mencapai prestasi serta pantas untuk dipertimbangkan dalam posisi hierarkis lebih tinggi di lingkungan pemerintah nasional. Karena alasan tersebut, Komisi II berniat mendorong agar masalah ini cepat ditangani dan didiskusikan.

“Inilah sebabnya mengapa RUU ASN sangat dikuatkan oleh kami di Komisi II supaya dapat dibahas dengan cepat,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *