Pelajari solusi penting untuk materi Pendidikan Pancasila di kelas 12 SMA pada halaman 165 dari kurikulum Merdeka tentang definisi infrastruktur politik yang lebih tinggi.
politics.apabisa.com | apabisa.com
– Di halaman 165 dari buku Pelajaran Pancasila tingkat sekolah menengah atas kelas 12 dengan kurikulum Merdeka, ada beberapa pertanyaan pada sektor Asesmen Awal: Persiapan Belajar yang merupakan bagian dari Bab 6 yang memiliki judul “Mengeksplorasi Institusi Negara”. Pertanyaan-pertanyaan ini bertujuan untuk memeriksa keberhasilan serta pengetahuan dasar para pelajar tentang topik-topik yang bakal dipelajari di dalam bab itu.
Tombol solusi yang ada bisa dijadikan acuan pembelajaran bagi siswa guna meningkatkan pemahaman mereka tentang topik tersebut dengan lebih baik. Akan tetapi, disarankan supaya para siswa mencoba menjawab pertanyaan sendirian terlebih dahulu sebelum merujuk pada petunjuk jawaban ini, sehingga metode belajarnya akan jadi lebih produktif.
Kode Jawaban Pendidikan Pancasila untuk Siswa Kelas 12 SMA di Halaman 165 Sesuai dengan Kurikulum Merdeka
1. Kenapa tiap negeri perlu memiliki institusi pemerintahan?
Jawaban
Berikut ini adalah alasan mengapa tiap-tiap negara perlu memiliki institusi pemerintahan.
- Menjalankan proses administrasi negeri.
- Mempertahankan ketentraman, keselamatan, sistem pemerintahan, hak asasi manusia, serta nilai-nilai budaya.
- Menjadikan suasana menjadi tempat yang nyaman, selamat, serta terpadu dengan baik.
- Berperan sebagai jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.
- Menjadi penyemangat dan panutan bagi masyarakat.
- Memberantas tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme.
2. Bagaimana pembagian kekuasaan yang berlaku di Indonesia?
Jawaban
Konsep pembagian wewenang di Indonesia mengacu pada prinsip Trias Politica yang menetapkan bahwa pengelolaan pemerintahan sebuah negara harus dibagi menjadi tiga bagian utama yakni kekuatan eksekutif, legislatif, serta yudikatif.
3. Bisakah Anda jelaskan pengetahuan Anda mengenai struktur politik atas tersebut?
Jawaban
Suprastruktur politik adalah bagian dari struktur politik di suatu negeri yang mewakili aspek-aspek politik secara formal untuk menggerakan administrasi pemerintah di Indonesia. Struktur ini sering kali dikenali sebagai alat politik resmi atau organisasi-organisasi pengambilan kebijaksanaan politik yang legal serta bertanggung jawab.
Politik suprastruktur bertindak sebagai titik fokus bagi otoritas resmi negara yang memiliki wewenang untuk menata urusan politik masyarakat di bidang sarana prasarana pemerintah. Struktur politik ini beroperasi dalam lingkungan yang selalu berubah dan terhubung secara interaktif dengan struktural lain seperti sistem budaya, ekonomi, serta hal-hal serupa.
4. Kenapa posisi institusi nasional pada level pusat mempunyai derajat kesetaraan?
Jawaban
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 versi asli, Majelis Permusyawaratan Raya memiliki wewenang paling tinggi atau superrior sebagai penjaga kedaulatan rakyat seperti yang disebutkan dalam Pasal 1 ayat (2). Hal ini menyebabkan pembagian institusi negara menjadi dua kategori utama, yakni “institusi tertinggi” negara dan “lembaga tingkat tinggi” negara (TAP MPR III/MPR/1978 mengenai Status serta Sistem Kerja Institusi Tertinggi Negara dengan/mengantara beberapa Lembaga Tingkat Tinggi).
Perombakan konsep tersebut muncul sesudah perbaikan pada UU Dasar 1945 menjadikannya UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945; Majelis Permusyawaratan Raya tidak lagi dikenali sebagai badan tertinggi dari segala institusi negara tetapi lebih kepada posisi setara bersama-sama dengan unit-unit kerajaan lainnya. Sedangkan kedaulatan saat ini dikendalikan oleh seluruh elemen publik (selaras dengan tujuan Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945).
5. Apa saja lembaga negara yang berkedudukan pada tingkat daerah?
Jawaban
: LEMBAGA TEKNIS DAERAH
- Inspektorat
- Badan Kelola Keuangan dan Harta Milik Daerah
- Badan Kepegawaian Daerah
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
- Badan Pendapatan Daerah
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah
LEMBAGA PADA DAERAH
- Pemerintahan Daerah Provinsi (terdiri atas Gubemur dan DPRD Provinsi)
- Pemimpin Wilayah Kabupaten (yang terbentuk dari Bupati dan DPRD Kabupaten)
- Pemimpin Wilayah Kota (yang terbentuk dari Walikota serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota)
Disclaimer:
Artikel ini dimaksudkan hanya sebagai panduan dalam proses pembelajaran anak.
Sebelum mengecek kunci jawaban, siswa sebaiknya mencoba mengerjakan soal tersebut dengan cara mereka sendiri terlebih dahulu. Setelah itu, gunakan bahan ini sebagai alat untuk memeriksa hasil kerja para siswa.
(politics.apabisa.com | apabisa.com/Dahlia/ Tribunnews.com, Widya)