politics.apabisa.com | apabisa.com
— Keyakinan publik pada sistem peradilan mengalami goncangan lagi setelah KPK menahan salah satu hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena diduga terlibat dalam kasus suap. Walaupun insiden ini tak ada hubungannya secara langsung, minat publik menjadi lebih luas dan mencakup beragam kasus hukum lainnya seperti perselisihan merek Kutus Kutus yang saat ini sedang diproses oleh Pengadilan Niaga Surabaya.
Insiden ini mendapat perhatian khusus lantaran terkait dengan produk herbal Kutus-Kutus yang sudah populer baik di pasaran dalam negeri maupun global. Dengan nilai ekonomi tinggi dan ikatan pribadi antara para pihak yang bertikai, perkara ini pun menarik minat masyarakat umum.
Perseteruan ini menarik perhatian antara Bambang Pranoto, orang yang menyatakan diri sebagai pencipta original minyak Kutus Kutus, serta lawannya yakni Fazli Hasniel Sugiharto—yang merupakan anak tiri dari Bambang tersebut dan telah didaftarkannya merk Kutus Kutus pada tahun 2014. Bambang kemudian membawa kasus hingga ke pengadilan atas nama Fazli beserta Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia karena ia berpendapat bahwa proses registrasi merk itu dilaksanakan tanpa persetujuannya dan tak sesuai dengan niat jujur.
“Masyarakat memiliki harapan besar atas keterbukaan serta kebebasan masing-masing putusan pengadilan, terlebih pasca penahanan seorang hakim oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Untuk kasus kali ini, tim hukum percaya bahwa panel hakim akan membuat keputusan sesuai dengan bukti-bukti yang ada tanpa dipengaruhi oleh tekanan,” ungkap Elsiana Putri, jaksa pembela Bambang Pranoto pada hari Selasa (15/4).
Elsiana menggarisbawahi bahwa semua bukti dan aspek hukum sudah ditampilkan dalam sidang. Dia menekankan betapa berharganya proses tersebut sebagai ilustrasi tentang cara sistem peradilan memprioritaskan kejujuran daripada keuntungan pribadi.
Adrian Imantaka, sesama anggota tim Elsiana, mengatakan pula bahwa jalannya proses hukum ini bersifat transparan dan masyarakat umum memiliki kesempatan untuk menyaksikannya sendiri sebagai bukti dari komitmennya dalam sistem peradilan.
“Kami yakin, dengan peningkatan pengawasan publik, sidang ini dapat menjadi kesempatan berharga bagi kita untuk membuktikan bahwa sistem peradilan kita sanggup beroperasi secara jujur dan terbuka,” katanya.
Kepedulian masyarakat terhadap kasus ini mengindikasikan bahwa perselisihan merk tidak sekadar urusan bisnis tetapi juga berkaitan dengan aspek-aspek seperti kesetaraan, moralitas, serta kualitas tata kelola hukum yang ada. Keputusan dari masalah ini sangat ditunggu-tunggu karena menjadi tolak ukur sampai seberapa jauh pengadilan di Indonesia dapat memenuhi harapan reformasi hukum secara konkret.