18 Jun 2025, Wed

Maladewa Blokir Kunjungan Wisatawan dari Israel, Ungkap Solidaritas dengan Palestina


Maladewa Melarang Wisatawan dari Israel Sebagai Tanda Dukungan terhadap Palestina


apabisa.com | politics.apabisa.com

Pada tanggal 15 April, Maladewa memberitahukan bahwa mereka melarang warga Israel untuk secara langsung memasuki negeri kepulaunya ini sebagai respon atas tindakan genosida yang dilancarkan Israel terhadap penduduk Palestina di Gaza.

Pasukan Israel yang terlibat dalam tindakan genosida tetap menghadapi risiko penangkapan ketika melakukan perjalanan keliling dunia sebagai wisatawan.

Presiden Mohamed Muizzu menerbitkan undang-undang itu pada hari Selasa usai mendapatkan persetujuan dari parlemen.

“Pen ratification ini menggambarkan komitmen kuat dari pemerintah untuk menangani kekerasan serta tindakan genosida yang masih berlangsung yang dijalankan Israel terhadap penduduk Palestina,” ujar kantor presiden melalui sebuah pernyataan.

Maladewa sekali lagi mengungkapkan solidaritas yang besar terhadap pertempuran Palestina.

Maladewa, negara kepulauan Muslim kecil dengan 1.192 pulau terumbu yang memiliki posisi geografis penting di Samudera Hindia, dikenal sebagai destinasi liburan eksklusif dan tersohor karena pasir putihnya.

Maladewa menghapus larangan lama bagi wisatawan dari Israel pada dekade 1990’an dan pernah membangun hubungan diplomatik dengan mereka di tahun 2010.

Akan tetapi, ada tekanan politik dari dalam negara yang bertambah kuat kepada Presiden Muizzu agar mengenakan kembali pembatasan sebagai bentuk protes atas konflik Israel di Gaza.

Menteri Luar Negeri Israel sebelumnya telah mengimbau warga negara mereka agar tidak melakukan perjalanan ke daerah tersebut.

Data resmi menyebutkan bahwa baru 59 turis dari Israel yang berkunjung ke kepulauan tersebut pada bulan Februari, berada di antara total 214.000 kunjungan mancanegara lainnya.

Di awal tahun pada bulan Januari, para prajurit Israel yang berkunjung ke sejumlah negeri lain dengan status wisatawan mulai terancam ditahan karena urusan undang-undang setelah diterimanya deretan gugatan oleh Yayasan Hind Rajab (HRF), suatu lembaga masyarakat sipil pendukung Palestina. Lembaga ini sudah mencatat ribuan intervensi militer Israel dalam operasi mereka di wilayah Gaza.

Negara-negara yang menandatangi Statuta Roma wajib mengawasi agar penyelidikan dan hukuman atas pelaku-pelaku kejahatan tertentu (seperti kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, serta genosida) dilakukan dengan tepat sesuai aturan undang-undang tersebut.

HRF sudah mencoba untuk mengejar pasukan Israel yang berkunjung ke Thailand, Sri Lanka, Cile, dan Brasil.

Grup itu menyatakan komitmennya untuk “mengakhiri kebebasan tanpa hukuman bagi Israel dan menghargai ingatan Hind Rajab serta seluruh korban dari pembantaian di Gaza.”

Rajab adalah seorang anak perempuan berumur lima tahun yang meninggal dunia akibat serangan dari tank Israel ketika sedang bersama keluarganya di dalam mobil di wilayah Gaza.

Kementerian Kesehatan di Gaza menyampaikan pada Hari Minggu bahwa setidaknya 1.613 orang warga Palestina sudah meninggal dunia sejak tanggal 18 Maret, saat Israel tanpa persetujuan merampungkan berakhirnya gencatan senjata yang tercapai pada bulan Januari lalu.

Setidaknya 50.983 jiwa sudah meninggal dunia sejak permulaan konflik pada Oktober 2023. Akan tetapi, diperkirakan masih ada ribuan korban lagi yang tidak dapat diketahui keberadaannya, dengan mayat-mayat tertimbun di bawah sisa-sisa gedung-gedung yang hancur akibat serangan bom atau pengrusuhan.

SUMBER: THE CRADLE

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *