Menkum: RUU Perampasan Aset Jadi Fokus Presiden, Namun Butuh Koordinasi dengan Parpol
**politics.apabisa.com** – politics.apabisa.com |, JAKARTA – Menteri Hukum RI (Menkum) Supratman Andi Agtas memberikan penjelasan terkait update terkini soal Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
Kata dia, beleid yang diyakini bakal menjadi momok menakutkan bagi koruptor tersebut telah menjadi atensi pemerintah khususnya Presiden RI Prabowo Subianto.
“Rancangan Undang-Undang tentang Penyitaan Aset telah dimasukkan ke daftar panjang legislasi kami untuk tahun ini. Seperti yang saya sebutkan, pemerintah tentunya sangat memperhatikan hal ini dan Presiden juga pastinya akan memberikan perhatian khusus,” jelas Supratman saat berbicara dengan pers di Kantor Kementerian Hukum Republik Indonesia, Kuningan, Jakarta, pada hari Selasa, 15 April 2025.
Namun demikian, sampai sekarang diskusi mengenai Rancangan Undang-Undang Penyitaan Aset ini tetap berlangsung sengit, walaupun draf serta Presiden Peraturannya sudah sempat diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Meski begitu, hingga hari ini RUU Perampasan Aset tersebut belum juga dibahas oleh DPR RI.
“Ini lagi dibahas di antara kementerian dan lembaga. Kemudian nanti pada waktunya itu pasti akan diajukan,” kata dia.
Selanjutnya, tokoh dari Partai Gerindra tersebut mengungkapkan bahwa diskusi tentang Rancangan Undang-Undang Penyitaan Aset pada dasarnya merupakan masalah politik.
Maka sampai sekarang tugas utama adalah menjalin komunikasi di antara pemerintahan dan semua fraksi politik.
“Maka terkait dengan pertanyaan substansial tersebut. Sebab rancangan undang-undang telah dikirimkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Hanya saja, sebagaimana yang sering kali saya utarakan sebelumnya, hal ini berhubungan dengan urusan politik,” jelasnya.
Menurut mantan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tersebut, langkah pertama yang harus diambil pemerintah adalah membangun dialog dengan berbagai kelompok dalam partai politik.
“Perlu adanya komunikasi yang tulus dan kuat antara semua elemen politik termasuk partai politik, khususnya oleh pemerintah sendiri.” Dia menambahkan seperti itu.
Namun demikian, dia menegaskan bahwa di masa depan, semua orang di Indonesia berharap agar kebijakan pengejaran harta benda tersebut segera direalisasikan.
Meliputi masalah, terdapat ketentuan mengenai penghapusan hak politik bagi pelaku korupsi dalam salah satu pasal dari regulasi tersebut.
“Serta pada waktunya sebagaimana diharapkan oleh semua rakyat Indonesia beserta kawan-kawan pers, saya percaya hal ini akan kami usulkan secepatnya ke dalam agenda legislasi nasional yang akan direvisi mendatang,” tegasnya.
—