Menkum: RUU Perampasan Aset Sorotan Prabowo, Namun Ini Masalah Politik Yang Lebih Dalam
**politics.apabisa.com** – Jakarta, IDN Times – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menggarisbawahi bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Penyitaan Aset telah menerima perhatian serius dari pemerintahan. Lebih lanjut, hal tersebut pun turut menjadi fokus utama bagi Presiden Prabowo Subianto.
“Berdasarkan hal tersebut, tentunya pemerintah akan memberikan perhatian yang cukup serius. Di sini, Presiden pun pasti akan menaruh perhatian besar, serta pembicaraan mengenai masalah ini sedang berlangsung di antara beberapa kementerian dan lembaga,” jelas Supratman saat ditemui oleh seorang reporter di ruangan kerjanya pada hari Selasa, tanggal 15 April 2025.
1. Rancangan Undang-Undang tentang Penyitaan Harta telah diajukan agar segera dibahas.
Supratman menyebutkan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Penyitaan Aset telah dipromosikan agar segera di bahas. Tetapi, ia menjelaskan bahwa proses tersebut tertahan karena masalah politik.
“Jadi hanya saja seperti yang telah saya sebutkan sebelumnya, hal ini berkaitan dengan urusan politik,” katanya.
2. Rancangan Undang-Undang tentang Penyitaan Harta harus diselesaikan untuk didiskusikan
Anggota dari Partai Gerindra tersebut berpendapat bahwa RUU tentang Penyitaan Aset masih memerlukan diskusi lebih lanjut serta komunikasi yang intensif antar partai politik. Dia meyakini bahwa sangat vital bagi pemerintah untuk menyampaikan informasi terkait hal ini kepada DPR sebelum pengajuan resmi dilakukan.
“Jadi, hal utama untuk pemerintah saat ini adalah menjamin adanya persetujuan awal sebelum kita mengajukannya ke parlemen,” katanya.
“Jadi itu concern Meskipun begitu, mengingat bahwa para penyusun undang-undang tersebut berasal dari DPR, sudah menjadi kewajiban kita untuk berkomunikasi dengan rekan-rekan di lembaga legislatif,” tambahnya.
3. RUU Perampasan Aset masuk prolegnas menengah
Diketahui, rapat paripurna DPR telah menyepakati 41 RUU masuk ke prolegnas prioritas 2025 dan 176 RUU ke dalam prolegnas jangka menengah 2025-2029. Salah satunya adalah RUU Perampasan Aset.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan mengatakan, RUU Perampasan Aset bisa jadi dibahas pada 2025 atau 2026 sampai ada titik temu prioritasnya. Meski begitu, RUU Perampasan Aset berpeluang diterapkan untuk pidana umum. Menurut dia, RUU Perampasan Aset tidak hanya masuk dalam bagian tindak pidana korupsi.
“Ketika kita perdalam, memang itu tidak masuk dalam bagian tindak pidana korupsi. Jadi perampasan aset itu bagian daripada dengan pidana pokoknya adalah pidana umum,” kata Bob Hasan saat ditemui di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta pada Selasa, 19 November 2024.
Dengan begitu, kata dia, siapa pun, termasuk penyelenggara negara yang terbukti melakukan perbuatan tindak pidana, maka aset-asetnya dapat dirampas oleh negara.
“Setiap orang termasuk pejabat pemerintah yang melanggar hukum dan dijatuhi sanksi, maka kekayaannya juga dapat disita,” jelasnya.
Bob Hasan menyatakan bahwa RUU Pengambilalihan Harta tidak termasuk dalam Daftar Legislasi Prioritas karena DPR enggan mengesahkannya secara cepat. Alasannya, undang-undang tersebut perlu dirancang dengan cermat.
“Oleh karena itu, terdapat sejumlah faktor yang perlu dipertimbangkan mengenai konten material tersebut. Drafnya harus betul-betul disesuaikan sesuai dengan harapan dari publik,” jelasnya.
—