Menpan Jelaskan Alasan 714 CPNS Kemendikbud Mundur: Faktor Lokasi Penugasan menjadi Sorotan
Kemensetneg melaporkan bahwa terdapat 714 peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) dari Lingkungan Kemendikbudristek memilih untuk mengundurkan diri.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menjelaskan bahwa terdapat beberapa faktor yang mendorong banyaknya CPNS untuk mengundurkan diri.
Berbagai sebabnya meliputi perubahan tempat tugas dari apa yang diharapkan oleh CPNS, masalah kesehatan, kebutuhan keluarga, serta penempatan kerja di institusi pendidikan tinggi yang tak sesuai ekspetasi mereka.
“Meskipun demikian, perlu disampaikan bahwa dari tahap awal proses perekrutan, sudah tercantum syarat umum yang menetapkan para kandidat wajib siap diposisikan ke berbagai daerah di seluruh wilayah NKRI atau negara-negara lain yang ditunjuk oleh Kemendikbudristek,” ujar Rini melalui pesan WhatsApp pada hari Kamis (17/4).
Rini menyebutkan bahwa jumlah CPNS yang mengundurkan diri mencakup 653 peserta CPNS Kemendikti saintek tahun 2024 serta 61 peserta lainnya dari CPNS Kemendikti saintek tahun tersebut juga. Semua mereka ini belum melengkapi pengisian berkas lamaran hingga tenggat waktunya habis.
Rini menyatakan bahwa organisasi tersebut sudah mensiapkan hukuman berupa larangan bagi mereka yang mundur dari posisi saat ini untuk tidak dapat mendaftar dalam proses seleksi pegawai negeri sipil selama periode tertentu.
Peraturan-peraturan ini merujuk kepada Undang-undang No. 11 Tahun 2017 seputar Pengelolaan Pegawai Negeri Sipil, sampai dengan Peraturan Menteri Aparatur Negara/Pengawasan Jaminan Sosial dan Reformasi Birokrasi, termasuk juga aturan dari Pejabat di Badan Kepegawaian Nasional (BKN), semua berkenaan dengan prosedur penerimaan bagi potensial Calon Aparatur Sipil Negara.
Pemberitahuan lebih lanjut tentang langkah-langkah proses perekrutan CPNS Kemendikti Saintek untuk Tahun Anggaran 2024 diinformasikan oleh kementerian yang bersangkutan pada tanggal 25 Maret 2025, dengan tujuan pengajuan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Setelah peristiwa tersebut, Rini akan menguatkan seluruh proses perekrutan CPNS dan PPPK, mencakup semua tahapan mulai dari ujian kompetensi dasar sampai penunjukan sebagai Aparatur Sipil Negara. “Langkah ini dilaksanakan berkolaborasi dengan Panselnas Pengadaan CASN, BKN, serta lembaga-lembaga yang relevan,” ungkap Rini.