– Tribuners, mengingat banyaknya upaya percepatan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024 oleh pemerintah baik di tingkat nasional maupun lokal, Menteri PANRB Rini Widyantini telah menyampaikan informasi terbarunya.
Yang mana, MenPAN RB Rini Widyantini menyampaikan perihal hononer yang diangkat jadi PPPK di tahun 2025 sebanyak 677.593.
Angka pengangkatan tenaga harian lepas menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2025 itu dikemukakan oleh Rini dalam acara rapat koordinasi online pada hari Rabu, tanggal 16 April 2024.
Rapat koordinasi itu diikuti oleh semua lembaga pusat serta pemerintahan daerah yang menerima pendaftar untuk menjadi Calon Aparatur Sipil Negara (CA ASN) pada tahun anggaran 2024.
Selain itu, rapat koordinasi tersebut melibatkan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrurrohman, serta kepala Kantor Staf Presidensial (KSP).
Menurut data dari BKN hingga tanggal 19 Maret 2025, total CPNS untuk Tahun Anggaran 2024 yang direncanakan akan dilantik adalah sebagai berikut:
– Formasi CPNS sebesar 179.025 orang;
– Jumlah peserta formasi PPPK tingkat 1 mencapai 677.593 individu.
Kemudian, ada juga sebanyak 328.515 peserta hononer yang diproyeksikan akan diangkat sebagai PPPK.
Dalam pengangkatan tahun ini, akan dilaksanakan melalui seleksi tahap 2 yang mana proses seleksi saat ini masih berjalan.
Dalam rapat koordinasi itu pula, Rini memberikan petunjuk terkait dengan peningkatan kecepatan dalam proses pengangkatan CPNS dan PPPK pada tahun 2025.
Selain itu, sama halnya dengan informasi yang telah kita sepakati bersama bahwa proses pengangkatan CPNS sampai dengan terbitnya surat keputusan harus selesai paling lama di bulan Juni tahun 2025.
Sementara itu, penempatan tenaga kerja honorer sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan hingga dikeluarkannya surat keputusan yang terakhir adalah di bulan Oktober 2025.
Berikutnya, guna mempercepat proses perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Menteri PANRB telah memberikan instruksi tersebut kepada pihak-pihak di tingkat daerah, yaitu:
– Semua lembaga pemerintah baik di tingkat nasional maupun lokal harus memberikan penyampaiian informasi publik yang akurat dan lengkap sehingga masyarakat dapat memperoleh data yang terintegrasi tanpa adanya kebingungan atau konflik.
– Janji dari pemimpin di kantor pusat maupun daerah untuk mempercepat penuntasan pengurusan dokumen serta pembuatan Nomor Induk Pegawai (NIP).
– Lembaga menyiapkan dana bersama dengan fasilitas penunjangnya.
Selanjutnya, Kementerian PANRB juga menekankan supaya lembaga pemerintah tidak melaksanakan proses pengangkatan karyawan bukan ASN atau jenis serupa lagi. (*)
Lihat berita terkini lainnya di:
Google News