29 Apr 2025, Tue

Menteri Dody Cabut Keputusan Tentang Satuan Tugas Pembangunan IKN

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo secara resmi menghapus keputusan tentang pendirian Satuan Tugas (Satgas) untuk Pengembangan Infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN). Informasi tersebut termaktub dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 408/KPTS/M/2025 yang dikeluarkan tanggal 26 Maret 2025 di Jakarta.

“Demikian tertulis dalam salinan kebijakan berjudul ‘Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 408/KPTS/M/2025 mengenai Penghapusan Keputusan Menteri PUPR Nomor 17/KPTS/M/2024 Seputar Unit Kerja untuk Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara’,” seperti yang terdapat pada dokumen tersebut.

Setelah keputusan ini mulai efektif, maka Keputusan Menteri PUPR Nomor 17/KPTS/M/2024 dihapuskan dan tak berlaku lagi.

Berikut adalah detailnya: Keputusan Menteri Nomor 17/KPTS/M/2024, tanda tangannya oleh Menteri Basuki Hadimuljono pada tanggal 12 Januari 2024, menghasilkan Satuan Tugas untuk Pengembangan Infrastruktur IKN.

Tim khusus ini didirikan guna mendukung Menteri PUPR dalam menyelaraskan dan memantau perancangan serta implementasi proyek pengembangan infrastruktur IKN dengan cara yang terintegrasi, penuh inovasi, dan berkelanjutan.

Struktur Satgas terdiri dari:

Kewajiban pokok Tim Tugas meliputi pengaturan dan penyusunannya dalam hal pembangunan, serta pemantauan desain struktural pada gedung-gedung penting di wilayah IKN. Penciptaan tim ini adalah elemen dari antisipasi konstruksi IKN, yang dilihat sebagai tindakan vital guna mendukung penyebaran pembangunan secara nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *