apabisa.com | politics.apabisa.com
, JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dengan terus terang mengungkapkan bahwa masa depan RUU tentang
Perampasan Aset
Sangat bergantung pada dinamika politik.
Supratman menyebut pemerintahan
Prabowo Subianto
sudah mengangkat Rancangan Undang-Undang tentang Penyitaan Harta sebagai fokus utama. Politikus
Gerindra
Ini menyinggung bahwa daftar inventaris masalah (DIM) untukRUU sedang di diskusikan antara berbagai kementerian dan lembaga.
Meskipun begitu, ia menekankan bahwa pemerintah sudah memindahkan proses diskusi Rancangan Undang-Undang tentang Penyitaan Harta kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Baginya, pengecekan lebih lanjut dari undang-undang itu hanya akan bergantung pada persetujuan yang dicapai oleh fraksi-fraksi parpol di DPR.
“Seperti yang telah saya tekankan sebelumnya, masalah ini berkaitan erat dengan urusan politik. Diperlukan dialog yang sungguh-sungguh bersama semua elemen politis termasuk partai politik agar dapat berlangsung efektif khususnya oleh pihak pemerintahan,” jelasnya saat memberi keterangan pada awak media di Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Mantan Ketua Baleg DPR itu mengatakan, pemerintah akan mendorong RUU Perampasan Aset agar masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025-2029. Namun, dia menyebut harus ada kesepakatan politik yang kuat di awal agar pembahasannya lancar di parlemen.
“Maka ini hanya masalah politik, tentang politik. Dalam pemerintahan posisinya sudah sangat jelas, tidak ada perubahan dibandingkan dengan pemerintahan yang lalu dan saat ini pun demikian,” ujar Supratman.
Supratman, yang merupakan anggota Partai Gerindra, pernah menjadi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) di masa pemerintahan lalu. Di waktu tersebut, Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) telah memohon kepada DPR untuk cepat menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Penyitaan Harta Benda.
Sebelumnya, RUU Perampasan Aset belum termasuk dalam daftar prioritas prolegnas untuk tahun 2025. Tetapi, undang-undang itu kemudian dimasukkan ke dalam agenda legislasi jangka menengah yang mencakup periode 2025 hingga 2029.