Minggu Depan, Jokowi Terancam di Sidang Gugatan Ijazah dan Esemka
**politics.apabisa.com** – Pengadilan Negeri di Surakarta telah mengatur tanggal persidangan pertama untuk kedua tuntutan yang diajukan terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Jokowi pada hari Kamis (24/4), minggu depan.
Menurut laman Sistem Informasi Penelitian Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surakarta, persidangan untuk kedua tuntutan yang diajukan kepada Jokowi meliputi masalah pelanggaran janji dan kemungkinan ijazah palsu.
Surat pemutusan kontrak karena pelanggaran telah diregistrasi dengan nomor 96/PDTG/2025/PN dan diserahkan ke Pengadilan Negeri Surakarta pada hari Rabu, tanggal 9 April 2025. Pihak yang mengajukan gugatan adalah Aufaa Luqmana Re A, seorang penduduk dari Dusun Ngoresan, Kelurahan/Jabatan Jebres.
Tuntutan hukum ini berhubungan dengan masalah dalam proses pembuatan kendaraan Esemka. Tuntutan diajukan kepada Jokowi, wakil presiden ke-13 Republik Indonesia yaitu Ma’ruf Amin, dan juga perusahaan PT Manufaktur Kreasi.
“Rabu, 24 April 2025 pukul 10:00 sampai selesai, agenda persidangan perdana akan digelar di Ruang Wiryono Projo Dikoro,” demikian tertulis dalam SIPP PN Surakarta pada hari Selasa (16/4).
Sejalan dengan hal tersebut, mengenai tuduhan surat ijasah palsu yang disampaikan oleh pengacara dari Solo bernama Muhammad Taufiq. Laporan gugatan ini telah diregister sebagai nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt, serta diterima di Pengadilan Negeri Surakarta pada hari Senin tanggal 14 April tahun 2025.
Keempat pihak yang menjadi tergugat dalam kasus ini adalah Jokowi sebagai tergugat pertama, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo sebagai tergugat kedua, SMA Negeri 6Solo sebagai tergugat ketiga, serta Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat keempat.
“Jumat, 24 April 2025, pukul 10:00 sampai selesai, agenda persidangan awal, berlangsung di Ruang Kusuma Admaja,” demikian tertulis dalam jadwal persidangan yang diambil dari SIPP PN Surakarta.
—