apabisa.com | politics.apabisa.com
,
Jakarta
– Mantan Deputy Chairwoman of the Corruption Eradication Commission (KPK)
Nurul Ghufron
melewati tahap penyaringan administrasi untuk menjadi hakim agung di bidang kepidanan. Dia pernah menghadapi persoalan etika sebelumnya.
Dalam pengumuman Komisi Yudisial nomor 7/PENG/PIM/RH.01.02/04/2025, Nurul Ghufron terdaftar sebagai calon pada posisi ke-43 dari total 68 kandidat.
hakim agung
ruang penyidikan yang berhasil melewati pemeriksaan Administrasi.
Dr. Nurul Ghufron, S.H., M.H. – Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Jember
,” demikian tertera dalam dokumen tersebut.
Nurul Ghufron sebelumnya pernah mendaftar lagi sebagai calon pemimpin atau capim untuk KPK. Tetapi, prosesnya berakhir saat ia masih dalam daftar 20 besar. Dia mengalami hambatan pada fase penilaian profil.
Ghufron, sapaannya, sempat terjerat masalah etik saat bekerja di KPK. Sebab, ia menyalahgunakan pengaruhnya dalam proses mutasi aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Pertanian. Akibatnya, ia dijatuhi sanksi sedang berupa teguran tertulis, serta pemotongan penghasilan sebesar 20 persen per bulan selama enam bulan.
Pada hari ini, Komisi Yudisial alias KY mengumumkan 161 calon hakim agung yang lolos seleksi administrasi. Ini terdiri dari 68 calon hakim agung kamar pidana, 33 calon hakim agung kamar perdata, 40 calon hakim agung kamar agama, 7 calon hakim agung kamar militer, 4 calon hakim agung kamar tata usaha negara (TUN), dan 9 calon hakim agung kamar TUN khusus pajak.
“Calon-calon yang telah memenuhi persyaratan administratif berhak untuk ikut dalam proses penilaian kualitas dari Selasa hingga Rabu, yaitu tanggal 29 sampai dengan 30 April 2025,” ungkap Ketua Divisi Perekrutan Hakim Komisi Yudisial M. Taufiq. Menurutnya, rangkaian evaluasi tersebut mencakup penulisan esei di lokasi ujian, analisis kasus-kasus hukum, pemeriksaan kasus tentang Kode Etika dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), serta serangkaian tes objektif.
Calon hakim agung yang mendaftar untuk uji kompetensi diwajibkan menyertakan dokumen portofolio mereka dalam bentuk file digital berformat PDF. Tambahan syarat lainnya adalah pengiriman surat referensi dari tiga individu yang memahami sepenuhnya tentang integritas, kemampuan, serta prestasi para calon hakim agung ini. Semua persyaratan tersebut harus diterima sebelum tanggal 17 April 2025 melalui surel elektronik terkait.
rekrutmen@komisiyudisial.go.id
menggunakan format PDF.
“Peserta yang lolos tahap pengecekan dokumen namun tak menjalani sesi evaluasi akan didiskualifikasi. Para pelamar diharapkan untuk tidak memperhatikan individu-individu yang menyatakan bisa mendukung kelancaran atau kesuksesan dalam rangkaian seleksi ini,” jelas M. Taufiq.