30 Apr 2025, Wed


PR JABAR

– Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ono Surono mengatakan masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan sosial atau hibah dapat segera mengakses situs Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI).

Tahapan penginputan usulan aspirasi masyarakat dan pokok-pokok pikiran DPRD pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI) dimulai 15 April hingga 23 Mei 2025 dan harus dimanfaatkan sebaik mungkin.

“Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bansos atau hibah silakan untuk mengakses SIPD dan memilih menu yang telah disiapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sesuai dengan kebutuhan, ” kata Ono Surono, Jumat, 18 April 2025.

Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat ini mengatakan bila dilihat dari menu yang disiapkan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat agaknya ingin fokus untuk memberikan hibah dan bansos kepada masyarakat dan organisasi kemasyarakatan keagamaan serta sarana dan prasarana di tingkat provinsi.

Tetapi, bantuan hibah/bansos untuk pesantren dan sekolah berbasis agama belum diakomodir.

“Banyak jenis bansos/hibah yang tidak diakomodir, sehingga menimbulkan reaksi di masyarakat,” tuturnya.

Ono mengungkapkan, dari list bansos yang telah direvisi akhirnya bantuan hibah/bansos untuk pesantren dan sekolah berbasis agama, rumah tidak layak huni kewenangan kabupaten/kota sudah masuk.

“Alhamdulillah bantuan kepada pesantren dan sekolah yang berbasis agama dan rutilahu telah diakomodir pada kamus yang telah direvisi,” ungkapnya.

Meskipun begitu, menurut Ono, dana bantuan bagi desa dalam pembangunan infrastrukturnya belum cair.

“Sebagai langkah berikutnya dalam mewujudkan visi pembangunan kota teratur, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki kewajiban untuk mengembangkan fasilitas dasar di desa-desa yang pengeluarannya melebihi kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dikarenakan batasan anggaran,” jelas dia.

Di samping itu, saat mengemban tanggung jawab dan tugas anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, aspirasi warga yang dikumpulkan lewat agenda reses harus didukung dengan fasilitas serta dialokkan secara tepat di dalam dokumen ini.

“Maka saya mengharapkan agar Gubernur Jawa Barat menyempurnakan kembali kamus tentang dana bantuan keuangan, hibah serta program sosial dari Pemprov Jawa Barat untuk APBD Jawa Barat pada tahun 2026,” katanya.

Daftar Kamus Usulan Hibah/Bansos untuk RKPD tahun 2026 mencakup total 24 poin, dengan rincian 2 jenis bantuan sosial dan 22 bentuk hibah.

Bantuan sosial ini ditujukan untuk membangun rumah panggung di area yang rentan terhadap banjir serta meningkatkan kondisi tempat tinggal yang tidak layak huni.

Hibah tersebut digunakan antara lain untuk Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU), peningkatan fasilitas kelas SMA/SMK/SLB swasta, renovasi area belajar di pondok pesantren, pembaruan tempat kelas Madrasah Aliyah milik negara atau swasta, serta memberikan beasiswa untuk pendidikan tinggi. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *