30 Apr 2025, Wed

Pemerintah Siap Bicara dengan Parpol tentang Rancangan Undang-Undang Pengambilalihan Aset

Pemerintah Siap Bicara dengan Parpol tentang Rancangan Undang-Undang Pengambilalihan Aset

**politics.apabisa.com** – politics.apabisa.com | , Jakarta Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas melihat diskusi tentang Rancangan Undang-Undang Pengambilalihan Aset sebagai masalah yang berhubungan dengan politik. Saat ini, ia menyatakan bahwa pemerintah tetap fokus pada usaha untuk menjadikan RUU itu sebagai topikal utama dalam daftar bahasan DPR.

“RUU tersebut telah dikirimkan kepada DPR sebelumnya. Namun, seperti yang sering kali saya jelaskan, hal ini berkaitan dengan aspek politik,” ujar Supratman ketika ditemui di kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, pada hari Selasa, 15 April 2025.

RUU Perampasan Aset Masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029. Akan tetapi, RUU itu tidak termasuk dalam deretan proposal yang diajukan oleh DPR agar bisa menjadi bagian dari Prolegnas Prioritas 2025.

Menurut Supratman, pemerintah terus berupaya untuk mencapai konsensus dengan para pemegang kekuatan politik melalui dialog, termasuk di antaranya adalah partai-partai politik. Mereka merasa bahwa tindakan ini penting dilaksanakan sebelum rancangan undang-undang tentang prosedur menjatuhkan hukuman pengrusak negara diserahkan kepada legislatif.

“Komunikasi yang sejati diperlukan antara semua elemen politik termasuk partai politik, khususnya dari segi pemerintahan harus melaksanakan hal tersebut,” ungkapnya.

Pada saat yang sama, ia menggarisbawahi bahwa dalam masalah ini posisi pemerintah cukup tegas yaitu mendukung RUU tersebut sehingga dapat memperoleh perhatian. Dia menjelaskan, “Inilah prioritas dari pemerintahan kita. Meskipun demikian, dikarenakan penyusunan undang-undang menjadi tanggung jawab Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), pastinya kami harus melaksanakan dialog dengan para anggota dewan.” Begitu katanya.

Rencana Undang-Undang tentang Penyitaan Aset kembali menjadi topik pembicaraan setelah Presiden Prabowo Subianto merespons sejumlah pertanyaan wartawan selama wawancara yang dilangsungkan di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu, 6 April 2025. Dalam percakapan itu, Presiden menegaskan pendapatnya mengenai penyitaan harta milik para penyuap sebagai langkah untuk memerangi kejahatan korupsi.

Dari sitiran halaman web Antara, pakar hukum dan pembangunan dari Universitas Airlangga (Unair), Hardjuno Wiwoho, menyampaikan bahwa penyetujuan Rancangan Undang-Undang tentang Penyitaan Aset merupakan suatu keharusan yang sangat diperlukan guna memperkokoh struktur hukumnya. Menurut dia, dengan disetujunya RUU tersebut akan mendorong kenaikkan tingkat kepercayaan publik kepada usaha-usaha pemerintah dalam melawan tindakan korupsi di tanah air kita ini.

Dia menekankan adanya kebutuhan mendesak untuk meloloskan Undang-Undang Penyitaan Harta karena ketidakmampuan peraturan sekarang dalam mencegah penyerobotan harta negara serta memungkinkan para koruptur menyelundupkan hartanya.

Hardjuno berharap presiden dapat membuktikan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan cepat melalui persetujuan tersebut. RUU Perampasan Aset Dia menganggap bahwa Undang-Undang tentang Penyitaan Aset merupakan alat hukum yang powerful dan telah mendapat persetujuan serta dukungan publik, sehingga meningkatkan usaha pemberantasian korupsi dan menciptakan tata kelola hukum yang lebih adil di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *