Pengamat Hukum: KPK Wajib Suntikkan Pertanyaan ke Orang Dekat dengan Kekuasaan Ridwan Kamil
PR JABAR
Untuk membongkar dengan lebih terperinci tuduhan korupsiprojek periklanan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) selama tahun 2021 hingga 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mungkin harus mengecek individu-individu yang berada dalam cakrawala kekuasaan Ridwan Kamil.
“Saya mengamati adanya kemajuan dari KPK dalam penanganan kasus dugaan korupsi di BJB. Penting juga bagi mereka untuk melanjutkan penyelidikan terkait individu-individu di sekitar kekuasaan Ridwan Kamil, termasuk para anggota Tim Aklerasi Pembangunan (TAP) Jabar ataupun siapa pun tokoh tersebut,” jelas pengamat hukum tindak pidana korupsi Fidel G Giawa.
Menurut lelaki yang sekaligus menjadi tokoh utama aktivis ’98 tersebut, umumnya dalam kasus-kasus suap, justru mereka yang tak punya posisi resmi dianggap berperan vital dalam menentukan cara menggunakan serta mendistribusi dana. Di sisi lain, para pegawai negeri sipil cenderung mengikuti aturan dan prosedur tertulis sehingga harus dilibatkan saat penyelidikan.
Fidel menyebutkan bahwa selain para pejabat dalam lingkar kekuasaan Ridwan Kamil, penyelidikan atas anggota keluarga Ridwan Kamil pun dapat berlangsung jika telah ada bukti aliran dana kepada mereka yang berkaitan dengan aktivitas pencucian uang.
Pada kasus tersebut, KPK secara resmi telah mengidentifikasi lima individu sebagai tersangka dalam penyelidikan tentang dugaan suap yang berkaitan dengan kontrak periklanan di bank bjb. Tersangka-tersangka itu adalah: Yuddy Renaldi (YR), mantan Direktur Utama bank BJB; dan Widi Hartoto (WH), pemimpin Divisi Corporate Secretary dari bank bjb.
Dan ada juga tiga perusahaan swasta yang terlibat, yaitu PT Ikin Asikin Dulaman (IAD), PT Suhendrik (SUH), serta PT R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK). ***