30 Apr 2025, Wed


MUARA TEWEH-

Persidangan kedua kasus suap (
money politic
Sidang itu diselenggarakan di Pengadilan Negeri (PN) Barito Utara (Batara). Agenda dalam sidang kali ini adalah untuk mendengarkan kesaksian yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batara. Pertemuan hukum tersebut dilangsungkan pada hari Jumat, tanggal 12 April.

Jaksa Widha Sinulingga menyatakan bahwa para saksi yang diajak oleh timnya terdiri dari penduduk setempat, petugas kepolisian, serta anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batara. Beberapa di antaranya adalah Malik dan Mahyudin, keduanya hadir di lokasi peristiwa pada hari Jumat, tanggal 14 Maret 2025.

“Pak Mahyudin lah orang yang mencatat peristiwa penjarahan tersebut bersama Malik,” jelas Widha kepada
Kalteng Pos
, Sabtu (12/4).

Saksi tambahan yang diperiksa adalah Endang, seorang petugas kepolisian yang bertugas menjaga tempat peristiwa tersebut.
status quo
agar tetap bebas dari kuman. Sementara itu, saksi dengan nama Indra adalah salah satu orang yang turut menyaksikan penyelidikan di dalam rumah lokasi peristiwa tersebut.

Di samping itu, terdapat seorang saksi bernama Adi Susanto yang berperan sebagai komisioner KPU Batara, Siska Dewi Lestari selaku ketua dari KPU Batara, serta Suparno sang pemilik lokasi di mana peristiwa tersebut terjadi.

Dua tersangka lainnya juga tampil sebagai saksi dengan nama Halim dan Haris dalam kasus hukum tersebut. Sementara itu, pakar profesional yang dipanggil adalah seorang spesialis TI dari Universitas Amikom Yogyakarta, yakni Rudi.

“Persidangan dimulai dari jam 09.00 WIB dan dibuka dengan pembacaan keputusan interlocutory karena pengacara terdakwa mengajukan eksepsi dalam persidangan sebelumnya,” jelas Widha.

“Saudara-saudari yang terhormat, keteranga para saksi serta pakar dalam persidangan kedua tersebut sangat membantu untuk memperkuat bukti di pengadilan pembuktian,” jelasnya.

Widha menyatakan bahwa Malik dan Mahyudin mengkonfirmasi adanya pelaksanaan tindakan pidana suap politik di lokasi kejadian kasus tersebut. Di sana juga ditemukan sebuah daftar berisi nama-nama individu yang diduga merupakan pemilih di TPS 01 Melayu.

“Sementara itu, saksi Indra mengatakan bahwa dia menemukan lembar suara dengan foto calon nomor urut 01 yang ter-blur, namun untuk calon nomor urut 02 tidak di-blur. Selain itu, ia juga menjumpai sejumlah uang senilai Rp250 juta yang disimpan dalam sebuah kamar,” ungkapnya.

Pada saat yang sama, pakar bersaksi dengan nama Rudi menjelaskan mengenai keautentikan video yang digunakan sebagai bukti dalam sidang tersebut.

“Video yang direkam oleh Mahyudin tersebut, sesuai dengan keterangan ahli, adalah video asli dan mengkonfirmasi bahwa insiden tersebut memang nyata,” katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Barito Utara Siska Dewi Lestari menyampaikan informasi mengenai langkah-langkah dalam pelaksanaan PSU. Siska mengakui bahwa kejadian tersebut berlangsung sebelum penyelenggaraan PSU yang direncanakan pada tanggal 22 Maret 2025.

Siska menjelaskan bahwa bukti yang berbentuk daftar tersebut mencantumkan nama-nama pemilih yang turut tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT) TPS 01 Melayu.

“Saksi mengkonfirmasi bahwa daftar tersebut berisi nama-nama pemilih, mencakup Halim dan Haris,” katanya.

Widha menyatakan bahwa pada sidang ketiga yang dijadwalkan tanggal 14 April mendatang, pihakjaksa penuntut umum akan mempersembahkan seorang saksi ahli.

“Penuntut Umum terus mencoba memanggil kembali seorang pakar sebagai saksi,” katanya.

Selanjutnya, tersaji kesaksian dari pakar yang dibawa oleh konsultan hukum terdakwa, kemudian dilanjutkan dengan pengujian terhadap terdakwa. Apabila memungkinkan, sesi tersebut akan disusul dengan persidangan untuk pembacaaan tuntutan, mengingat proses sidang perlu diselesaikan dalam waktu tujuh hari mulai dari pelaksanaannya pertama kalinya.

(irj/ce/ala)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *