MUARA TEWEH, politics.apabisa.com | apabisa.com.CO
– Persidangan kedua terkait kasus suap dalam politik diselenggarakan di Pengadilan Negeri (PN) Barito Utara (Batara). Dalam sidang tersebut, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batara menghadirkan beberapa saksi untuk memberikan kesaksian mereka.
Sidang itu dilaksanakan pada hari Jumat (12/4). jaksa Widha Sinulingga menyatakan bahwa para saksi yang dipresentasikan tim mereka terdiri dari penduduk setempat, petugas polisi, serta anggota Komisioner KPU Batara. Di antaranya adalah Malik dan Mahyudin, kedua saksi ini hadir di lokasi peristiwa pada Jumat, 14 Maret 2025.
“Pak Mahyudin adalah orang yang mencatat peristiwa penjarahannya bersama Malik,” jelas Widha kepada Kalteng Pos (kelompok politik.apabisa.com | apabisa.com.co) pada hari Sabtu, 12 April.
Seorang saksi tambahan yang diperiksa adalah Endang, seorang petugas polisi bertugas menjaga area kejadian (status quo) untuk memastikan tidak ada gangguan. Sementara itu, saksi dengan nama Indra turut serta dalam penyaksian pemeriksaan rumah terkait sebagai tempat peristiwa tersebut.
Di samping itu, terdapat seorang saksi bernama Adi Susanto yang berperan sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batara, Siska Dewi Lestari sebagai ketua KPU Batara, serta Suparno sang pemilik rumah di mana peristiwa tersebut terjadi.
Dua tersangka lainnya juga hadir sebagai saksi dengan nama Halim dan Haris. Sementara itu, saksi ahli yang dipanggil adalah seorang pakar TI dari Universitas Amikom Yogyakarta, yaitu Rudi.
“Persidangan dimulai pukul 09.00 WIB dan dibuka dengan pembacaan keputusan sela lantaran pengacara terdakwa mengajukan eksepsi dalam persidangan sebelumnya,” jelas Widha.
“Testimoni saksi serta pakar dari persidangan kedua tersebut memberikan kontribusi dalam proses pengumpulan bukti di persidangan pembuktian,” jelasnya.
Widha menyatakan, Malik dan Mahyudin mengkonfirmasi adanya tindakan pidana politik uang di lokasi kejadian kasus tersebut. Di sana juga ditemukan sebuah daftar berisi nama-nama individu yang diduga menjadi pemilih di TPS 01 Melayu.
“Sementara itu, kesaksian dari Indra mengatakan bahwa dia menemukan surat suara di mana foto calon nomor 01 digambar kabur dan calon nomor 02 tidak digambar kabur. Selain itu, ia juga melaporkan penemuannya terkait sejumlah uang sebesar Rp250 juta yang ditaruh dalam sebuah kamar,” ungkapnya.
Pada saat yang sama, pakar bersaksi dengan nama Rudi menjelaskan mengenai autentisitas video yang digunakan sebagai bukti dalam sidang tersebut.
“Video yang direkam oleh Mahyudin tersebut, sesuai dengan keterangan pakar, adalah video asli dan mengkonfirmasi bahwa insiden tersebut memang nyata,” katanya.
Sebagai contoh, Ketua KPU Barito Utara Siska Dewi Lestari menyampaikan informasi tentang langkah-langkah dalam pelaksanaan PSU. Dia mengakui bahwa kejadian tersebut berlangsung sebelum diadakannya pemilihan susulan pada tanggal 22 Maret 2025.
Siska menjelaskan bahwa bukti berupa daftar tersebut mencakup nama-nama pemilih yang turut tercatat di DPT TPS 01 Melayu.
“Saksi mengkonfirmasi bahwa daftar tersebut berisi nama-nama pemilih, meliputi Halim dan Haris,” katanya.
Widha menyatakan bahwa pada persidangan ketiga yang dijadwalkan tanggal 14 April mendatang, pihakjaksa penuntut umum akan mempersembahkan seorang pakar sebagai saksi.
“Jaksa penuntut umum masih mencoba memanggil kembali seorang pakar sebagai saksi,” katanya.
Selanjutnya, disusul oleh kesaksian pakar dari tim kuasa hukum terdakwa, dan kemudiannya giliran pemeriksaan terdakwa. Apabila sesuai jadwal, barulah dapat dilakukan persidangan untuk pembacaaan tuntutan, mengingat proses pengadilan ini perlu diselesaikan dalam masa tujuh hari mulai dari pelantaran sidang perdana tersebut. (irj/ala/kpg)