PN Jakpus Unggul dalam Perselisihan Hukum Tia Rahmania, Pemecatannya oleh Partai Dibatalkan
politics.apabisa.com
, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengambil keputusan dalam kasus perselisihan pemilihan legislatif untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dari Daerah Pemilihan Banten I yang melibatkan Tia Rahmania dan Bonnie Triyana. Keputusan tersebut dikeluarkan berdasarkan Nomor Putusan Perkara 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.Pus.
Sebelumnya, Tia Rahmania telah ditetapkan sebagai calon anggota legislatif yang berhasil dipilih oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dengan Nomor Urut 1206 pada tanggal 25 Agustus 2024. Akan tetapi, posisinya sebagai pemenang kemudian direlokasi ke Bonnie Triyana berdasarkan dugaan penambahan suara secara ilegal dan akhirnya dia dilepas dari partai Demokratis Pekerja Indonesia lantaran menolak untuk mundur dari statusnya sebagai calon anggota legislatif yang lolos pemilu tersebut.
Saat ini, perkara penolakan pelantikan Tia Rahmania sebagai calon anggota legislatif terpilih di DPR RI masa bakti 2024-2029 telah mencapai tahap baru. Dia berhasil menang dalam gugatannya yang diserahkan kepada pengadilan.
Di samping itu, surat bernomor 009/240514/I/MP/2024 dari Mahkamah Partai PDIP yang mengubah penghitungan suara Bonnie Triyana menjadi anggota parlemen terpilih telah dibatalkan dan dianggap tidak sah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Surat pemberhentian Tia Rahmania dari DPP PDIP dengan nomor 1596/KPTS/DPP/IX/2024 dianggap batal dan tidak memiliki kekuatan hukum. Selain itu, juga ditetapkan bahwa Bonnie Triyana harus membayar denda baik materiil maupun immateriil senilai Rp 4 miliar serta diputuskan telah bertindak melawan hukum.
Ketika dikonfirmasi, Tia Rahmania yang saat ini lebih sering menghabiskan waktu sebagai dosen dan aktif dalam kegiatan sosial itu menjelaskan bahwa dia merasa bersyukur karena telah memperoleh keadilan, tetapi ia tidak mau memberikan komentar tambahan dan menyerahkannya pada pengacaranya.
Terpisah, pengacara Tia, Jupryanto Purba mengungkapkan bahwa kemenangan kliennya dalam gugatan merupakan hal yang tidak terelakkan dan akan menjadi landasan hukum yang solid untuk tindakan hukum selanjutnya.
“Saya senang bahwa putusan telah dimenangkan untuk klien saya, dan itu pastinya merupakan kabar baik. Namun, langkah berikutnya adalah tentang pelaksanaan hukum. Siapa pun yang melakukan tindak pidana seharusnya menerima konsekuensi sesuai dengan undang-undang pada kasus ini. Kasus yang dialami klien saya sungguh menyedihkan,” ujarnya.
“Seluruh pihak yang digugat beserta para pendukungnya wajib mengikuti serta taat atas keputusan dari majelis hakim tersebut,” lanjut Purba.
(cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: